Pages

Rabu, 06 Juli 2011

Manifestasi Penyakit Mulut Akibat Gagal Ginjal Kronik

Latar Belakang

Bedah mulut merupakan perawatan atau tindakan mengatasi penyakit, benda asing atau kerusakan dalam rongga mulut. Sebelum melakukan prosedur pembedahan, seorang dokter gigi akan mengevaluasi beberapa riwayat pasien untuk mengetahui indikasi dan kontra indikasi dalam perawatan. Pasien yang kemungkinan kontraindikasi dalam perawatan pembedahan misalnya ekstraksi gigi harus dihindari ketika ada infeksi aktif sebab anastesi lokal sulit untuk diaplikasikan dan dapat menyebar kebagian lain dalam tubuh. Pasien yang memiliki potensi terkena penyakit serius seperti penyakit hati, diabetes melitus, dan penyakit kelainan darah, harus terlebih dahulu merujuk pasiennya ke dokter umum sebelum dilakukan perawatan dental.

Hubungan antara rongga mulut dengan kesehatan sistemik bukanlah hal yang baru. Lebih dari 2000 tahun yang lalu, Hipocrates mengemukakan bahwa infeksi rongga mulut menyebabkan arthritis. Pada abad ke-19, para dokter mengemukakan teori ”focal infection “, bahwa penyakit kronis dapat disebabkan oleh infeksi dalam rongga mulut. Sekarang ini, perhatian dan penelitian berfokus terhadap hubungan antara infeksi rongga mulut dengan penyakit sistemik. Hal ini menimbulkan peningkatan kewaspadaan perawatan kedoteran gigi pada kondisi sistemik dan bagaimana penyakit dapat bermanifestasi dalam rongga mulut.

Kesehatan umum pasien harus diperhatikan ketika perencanaan perawatan gigi dengan alasan : (1) untuk mencegah kegawat daruratan dalam praktek dokter gigi, (2) untuk mencegah komplikasi serius setelah operasi yang berkaitan dengan perawatan gigi untuk mengenal gejala dan tanda tidak terdiagnosanya penyakit sistemik dan untuk merujuk pasien pada dokter umum bagi pemeriksaan kesehatan.

Oleh karena itu, dalam makalah ini kami sebagai mahasiswa kedokteran gigi membahas mengenai manifestasi penyakit akibat gagal ginjal kronik.

Ginjal

Ginjal adalah organ ekskresi dalam vertebrata yang berbentuk mirip kacang. Ginjal ikut mengatur keseimbangan biokimia tubuh manusia dengan cara :
 Membuang sampah hasil metabolisme
 Mengatur keseimbangan cairan dan elektrolit
 Mempengaruhi keseimbangan asam basa

Defenisi Gagal Ginjal

Gagal ginjal adalah suatu penyakit dimana fungsi organ ginjal mengalami penurunan hingga akhirnya tidak lagi mampu bekerja sama sekali dalam hal penyaringan pembuangan elektrolit tubuh, menjaga keseimbangan cairan dan zat kimia tubuh seperti sodium dan kalium di dalam darah atau produksi urine.

Gagal ginjal ini dapat menyerang siapa saja yang menderita penyakit serius atau terluka dimana hal itu berdampak langsung pada ginjal itu sendiri. Gagal ginjal sering dijumpai pada usia dewasa, terlebih pada usia lanjut.

Etiologi Gagal Ginjal

Terjadinya gagal ginjal disebabkan oleh beberapa penyakit yang diderita oleh tubuh yang secara perlahan-lahan berdampak pada kerusakan organ ginjal. Adapun beberapa penyakit yang sering kali berdampak kerusakan ginjal, diantaranya:
1. hipertensi;
2. diabetes mellitus;
3. adanya sumbatan pada saluran kemih (batu, tumor, penyempitan/striktur);
4. kelainan autoimun, misalnya lupus eritematosus sistemik;
5. kanker;
6. ginjal yang abnormal, dimana terjadi perkembangan banyak kista pada organ ginjal (polycystic kidney disease);
7. glomerulonephritis, suatu keadaan dimana rusaknya sel penyaringan pada ginjal baik akibat peradangan oleh infeksi atau dampak dari hipertensi.
8. kehilangan banyak cairan yang mendadak (muntaber, perdarahan, luka bakar);
9. TBC;
10. sifilis;
11. malaria;
12. hepatitis;
13. preeclampsia;
14. obat-obatan
15. amiloidosis.

Gagal ginjal biasanya dibagi menjadi dua kategori yang luas  kronik dan akut. Gagal ginjal kronik merupakan perkembangan gagal ginjal yang progresif dan lambat (biasanya berlangsung beberapa tahun), sebaliknya gagal ginjal akut terjadi dalam beberapa haru atau beberapa minggu. Pada kedua kasus tersebut, ginjal kehilangan kemampuannya untuk mempertahankan volume dan komposisi cairan tubuh dalam keadaan asupan makanan normal. Meskipun ketidakmampuan fungsional terminal sama pada kedua jenis gagal ginjal ini, tetapi gagal ginjal akut mempunyai gambaran khas.

Adapun tanda dan gejala terjadinya gagal ginjal yang dialami penderita secara akut antara lain: mata bengkak, kaki bengkak, nyeri pinggang hebat (kolik), kencing sakit, demam, kencing sedikit, kencing merah/berdarah, sering kencing. Kelainan urine: protein, darah/eritrosit, sel darah putih/leukosit, bakteri.

Sedangkan tanda dan gejala yang mungkin timbul oleh adanya gagal ginjal kronik antara lain: lemas, tidak ada tenaga, nafsu makan, mual, muntah, bengkak, kencing berkurang, gatal, sesak napas, pucat/anemi. Kelainan urine: protein, eritrosit, leukosit. Kelainan hasil pemeriksaan laboratorium lain: creatinine darah naik, hemoglobin turun, urine: protein selalu positif.


Gagal Ginjal Kronik

Definisi Gagal Ginjal Kronik

Gagal ginjal kronik merupakan perkembangan gagal ginjal yang progresif dan lambat (biasanya berlansung beberapa tahun). Gagal ginjal kronik terjadi setelah berbagai macam penyakit yang merusak massa nefron ginjal. Sebagaian besar penyakit ini merupakan penyakit parenkim ginjal difus dan bilateral, meskipun lesi obstroktif pada fraktus urinarius juga dapat menyebabkan gagal ginjal kronik. Pada awalnya, penyakit ginjal menyerang gromerulus (gromerulonefritis) sedangkan jenis yang lain menyerang tubulus ginjal (piolonefritis / penyakit polikistik ginjal) atau dapat juga mengganggu perfusi darah pada perenkim ginjal (nefroklerosis).

Patofisiologi Gagal Ginjal Kronik

Patofisiologi Gagal Ginjal Kronis dapat dibagi menjadi tiga stadium yaitu stadium I,II, dan III.
 Stadium I disebur penurunan cadangan ginjal. Selama stadium ini kreatinin serum dan kadar nitrogen urea darah normal. Dan pasien asimtomatik. Gangguan fungsi ginjal hanya dapat terdeteksi dengan memberi beban kerja yang berat pada ginjal tersebut, seperti tes pemekatan urin yang lama atau dengan mengadakan tes glomerulus yang teliti.
 Stadium II, perkembangan tersebut disebut Insufisiensi Ginjal, bila lebih dari 75 % jaringa yang berfungsi telah rusak (glomerulus besar 23% dari nomal ). Pada tahap ini kadar nitrogen urea darah baru mulai meningkat diatas batas normal. Peningkatan konsentrasi kadar urea darah berbeda-beda, bergantung pada kadar protein pada makanan, pada stadium ini kadar kreatinin serum juga mulai meningkat melebihi kadar normal. Stadium ini juga timbul gejala-gejala nokturia dan poliuria (akibat gangguan pemekatan). Gejala-gejala ini timbul sebagai respon terhadap stres dan perubahan makanan atau minuman yang tiba-tiba. Nokturia (berkemih dimalam hari ) adalah gejala pengeluaran urine waktu malam hari yang menetap sampai sebanyak 700 ml. Poliuriaberarti peningkatan volume urine yang terus menerus. Pengeluaran urine normal sekitar 1500 ml perhari dan berubah-ubah sesuai dengan jumlah cairan yang diminum. poliuria akiobat insufisiensi ginjal biasanya lebih besar pada penyakit yang terutama menyerang tubulus, mekipun biasanya poliuria bersifat sedang dan jarang lebih dari 3 liter/hari.
 Stadium III dan sstadium akhir gagal ginjal progresif disebut penyakit ginjal stadium akhir (ESRD) atau uremia. ESRD terjadi apabila sekitar 90% dari masa nefron telah hancur, atau hanya sekitar 200.000 nefron yang masih utuh. Nilai GFR hanya 10% dari keadaan normal, dan bersihkan keratinin mungkin sebesar 5-10 ml per menit atau kurang. Pada keadaan ini keadaan keratinisasi serum dan kadar BUN akan meningkat dengan sangat menyolok sebagai respons terhadap GFR yang mengalami sedikit penurunan.pada ESRD, paien mulai merasakan gejala-gejala yang cukup parah, karena ginjal tidak sanggup lagi mempertahankan homeostatis cairan dan elektrolit dalam tubuh. Urine menjadi isoomotis dengan plasma pada berat jenis yang tetap sebesar 1,010. Pasien biasanya menjadi oligurik (pengeluaran urine kurang dari 500ml/hari) karena kegagalan glomerulus mekipun proses mula-mula menyerang tubulus ginjal.

Etiologi Gagal Ginjal Kronik

Gagal ginjal kronik merupakan keadaan klinis kerusakan ginjal yang progresif dan irreversible yang berasal dari berbagai penyebab. Angka perkembangan penyakit ginjal kronik ini sangat bervariasi. Perjalanan ERSD hingga tahap terminal dapat bervariasi dari 2-3 bulan hingga 30-40 tahun. Penyebab gagal ginjal kronik yang tersering dapat dibagi menjadi delapan kelas, yaitu:
• Infeksi traktus urinarius, pielonefritis, dan nefropati refluks
• Glomerulonefritis
• Nefrosklerosis hipertensif
• Gangguan jaringan ikat
• Gangguan kongenital dan herediter
• Gangguan metabolik
• Nefropati toksik
• Nefropati obstruktif

Manifestasi Klinik Gagal Ginjal Kronik

Pasien yang manifestasi gagal ginjal kronis akan menunjukan beberapa gejala yaitu :
 Gangguan kardiovaskular dan paru, seperti hipertensi arteri, gagal jantung kongesif atau edema paru, perikarditis, kardiomiopati.
 Gangguan gastrointestinal, seperti anoreksia, nausea dan vomitus, foetor uremik, gastroenteritis, ulkus peptikum, perdarahan gastrointestinal, hepatitis, asites nefraktorik pada hemodialisis, peritonitis.
 Gangguan dermatologik, seperti pucat, hiperpigmentasi, pruritus, ekimosis, beku uremik.
 Gangguan cairan dan elektrolit, seperi volume ekspansi dan konstaksi, hipernatremia dan hiponatremia, hiperkalemia dan hipokalemia, asidosis metabolik, hiperfosfatemia, hipokalsemia.
 Gangguan metabolik-endokrin, seperti osteodistrofi renalis, osteomalasia, hipotermia, infertilitas dan disfungsi seksual, artropati (mikroglobulin-beta2 amiloid) dialisis.
 Gangguan neuromuskule, seperti kelelahan, gangguan tidur, nyeri kepala, gangguan mental, letargi, asteriksis, iritabilitas otot, neuropati perifer, bangkitan kejang, koma, kram otot, demensia dialisis, miopati.
 Gangguan hematologik dan imunologik, seperti anemia normoktrom, normositik, limfositopenia, diathesis perdarahan, peningkatan kerentanan terhadap infeksi, leukopenia, hipokomplementemia.

Manifestasi di Rongga Mulut Akibat Gagal Ginjal Kronik

Penurunan fungsi ginjal menyebabkan laju filtrasi glomerulus (LFG) menurun. Hal ini menimbulkan perubahan dalam rongga mulut. Beberapa perubahan dalam rongga mulut yang terjadi yaitu: uremik stomatitis, peningkatan penyakit periodontal, peningkatan deposit kalkulus, penurunan aliran saliva dan napas berbau ammonia.

Adapun manifestasi di rongga mulut karena gagal ginjal kronik, yaitu:
 Dry mouth
 Mucosal ulceration
 Bacterial and fungal plaques
 Pallor of the mucosa ( anaemia )
 Oral purpura
 White plaque ( uraemic stomatitis )
 Giant cell lessions (osteolytic lession in jaws)
Giant cell lesions pada rahang dapat terjadi sama seperti yang disebabkan oleh hyperparathyroidism. Hyperparathyroidism secondary diakibatkan karena gagal ginjal kronik atau karena lamanya dialysis dan akan meningkatkan lesi oral yang mengakibatkan terjadinya osteolytic lession pada tulang.
Pada pasien yang mengalami dialysis, akses ke sirkulasi pasien terutama melalui arteriovenous shunt, biasanya pada lengan bawah, dan mudah terinfeksi sehingga mengakibatkan bakteraemia dan pada akhirnya penderita memerlukan AB prophylaxis.

Manifestasi Penyakit Lidah Akibat Gagal Ginjal Kronik

Salah satu etiologi dari gagal ginjal kronik adalah gangguan metabolik. Gangguan metabolik yang dapat mengakibatkan gagal ginjal kronik antara lain diabetes mellitus, gout, hiperparatiroidisme primer, dan amiloidosis.

Amiloidosis merupakan suatu penyakit metabolik dengan penimbunan amiloid, yaitu suatu protein fiblirar ekstraselular yang abnormal, pada berbagai jaringan. Timbunan amiloid ini dapat merusak ginjal, hepar, limpa, jantung, lidah, dan sistem saraf. Penyebab kematian utama adalah gagal jantung dan gagal ginjal. Amiloid terdeteksi secara histologis sebagai bahan hialin berwarna merah muda terang; amiloid juga menangkap beberapa pewarna khusus, seperti merah Congo. Amiloid dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat protein prekursor dan berdasarkan apakah penimbunan amiloid terjadi secara sistemik (melibatkan banyak organ) atau hanya terbatas pada satu organ atau jaringan. Satu contoh penimbunan amiloid yang terbatas pada satu organ yang sering terjadi ditemukan pada pasien penyakit Alzheimer. Amiloid berasal dari protein membran neuron normal yang disebut protein prekursos Alzheimer (APP). Walaupun terdapat ketidakpastian tentang alasan amiloid terbentuk, namun terbentuk gabungan yang baik antara penumpukan amiloid dan penyakit tertentu. Pada masing-masing kasus, terdapat penumpukan peptide precursor, yang diolah dalam protein amiloid.

Ginjal terkena pada 90% pasien baik amiloidosis primer maupun sekunder. Fibril-fibril pada amiloidosis primer terdiri dari bagian rantai ringan monoclonal (juga disebut amiloidosis rantai ringan atau amiloidosis AL). amiloidosis primer berkaitan dengan myeloma multiple dan rantai ringan berasal dari ploriferasi monoclonal limfosit B atau sel plasma yang menghasilkan immunoglobulin abnormal. Gagal ginjal progresif biasanya terjadi pada amiloidosis primer. Angka rata-rata kelangsungan hidup pasien nieloma multiple sangat buruk hingga kurang dari 1 tahun. Penyebab utama kematian adalah gagal jantung, gagal ginjal, infeksi, dan myeloma yang progresif. Pengobatan amiloidosis primer tidak memuaskan, walaupun kerugian dari deposit amiloid dengan penggunaan terapi steroid yang intensif dan agen sitotoksik (melfalan) telah dijelaskan.

Amiloidosis sekunder (juga disebut amiloidosis reaktif atau didapat [AA]) paling sering muncul sebagai komplikasi penyakit peradangan kronik. Penyakit yang menyebabkan amiloidosis sekunder jenis ini adalah arthritis rematoid, tuberculosis, bronkiektasis, penyakit Crohn, osteomielitis kronik, dan ulkus dekubitus. AA juga dapat berkaitan dengan demam mediteranian heredofamilial, yaitu suatu gangguan dominan autosomal. Dalam amiloidosis sekunder, precursor amiloid adalah reaktan fase akut bersirkulasi yang dikenal sebagai amiloid A serum (SAA), yang dihasilkan secara berlebihan dalam hepar. SAA yang berlebihan akan diambil oleh monosit atau makrofag; SAA akan dipecah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil (disebut protein AA) yang nantinya akan tertimbun dalam jaringan. Amiloidosis sekunder dapat menyebabkan gagal ginjal stadium akhir (ESRF), khususnya pada pasien yang memiliki kadar SAA terus-menerus tinggi. Amiloid dapat tertimbun dalam pembuluh darah ginjal, tubulus, dan glomerulus (menghasilkan nodul-nodul menyerupai glomerulosklerosis diabetik). Biasanya, diagniosis klinis tidak ditegakkan sampai penyakit menjadi berat. Kisaran protein pada nefrotik (>3,5 g/hari) dan edema merupakan tanda yang sering. Keberhasilan pengobatan menggunakan kolkisin yang didasari oleh penyakit inflamasi, kadang-kadang dapat menyebabkan resolusi atau perbaikan proteinuria dan penimbunan amiloid. Pasien yang berkembang menjadi ESRF dapat diobati dengan dialysis atau transplantasi ginjal.

Jenis amiloid yang tersusun oleh mikroglobulin-2 merupakan ciri khas pada pasien yang melakukan dialysis dalam waktu yang lama. Mikroglobulin-2 adalah suatu protein berberat molekul kecil yang normalnya diekskresikan dalam urine namun didialisis dengan buruk sehingga tertimbun pada darah pasien ESRD. Protein ini kemudian terdeposit pada tulang, sendi, dan struktur periartikular bahu, leher, tangan, pergelangan tangan, dan tempat lain yang menyebabkan nyeri dan pembatasan gerak. Sebagian besar pasien yang melakukan dialysis lebih dari 10 tahun akan mengalami amiloidosis. Gambaran yang timbul meliputi kista tulang, fraktur patologis, arthritis, dan sindrom terowongan karpal akibat penumpukan amiloid pada pergelangan tangan yang terperangkap dalam nervus medianus. Gejala dapat berkurang dengan obat antiinflamasi nonsteroid (AINS) atau dicegah dengan transplantasi ginjal secepatnya.

Kesimpulan

Gagal ginjal total dibagi dalam dua sindrom: (1) gagal ginjal kronik, dimulai dengan kerusakan yang bersifat progresif lambat pada setiap nefron yang terjadi dalam waktu yang lama dan tidak reversible.; (2) gagal ginjal akut, seringkali berkaitan dengan penyakit kritis, berkembang cepat dalam hitungan beberapa hari hingga minggu, dan biasanya reversible bila pasien dapat bertahan dengan penyakit kritisnya.
Salah satu etiologi dari gagal ginjal kronik adalah gangguan metabolik. Gangguan metabolik yang dapat mengakibatkan gagal ginjal kronik antara lain diabetes mellitus, gout, hiperparatiroidisme primer, dan amiloidosis.
Amiloidosis merupakan suatu penyakit metabolik dengan penimbunan amiloid, yaitu suatu protein fiblirar ekstraselular yang abnormal, pada berbagai jaringan.

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM DAN ILMU KEDOKTERAN

BAB I
PENDAHULUAN

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar “Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
a. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
b. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
c. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).

B. Aborsi Menurut Pandangan Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

C. Aborsi Menurut Ilmu Kedokteran
Tingginya animo masyarakat untuk melakukan praktek aborsi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum dan nilai agama sering kali masalah aborsi dianggap enteng dan prakteknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekalipun tidak jarang merenggut nyawa sang ibu ataupun berbuntut perkara hukum.
Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan dengan hak-hak reproduksinya yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1984 semangatnya untuk memberikan hak bagi kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bukan meliberalkan hak reproduksi perempuan yang disalahpahami kebebasan untuk memutuskan kapan dan akankah perempuan mempunyai anak sekalipun dengan melakukan aborsi sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya.
Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan. Pengertian ini kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi. Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan.
Persoalan aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang bernyawa. Yang jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.
Dalam ilmu kedokteran, pengguguran janin setelah janin berusia tiga bulan dikenal dengan istilah fetuscid, yakni pembunuhan janin yang sudah memasuki usia lahir dan akan hidup sebagai manusia. Praktek fetuscid ini di luar negeri juga dilarang keras.

Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam kaitan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
iii. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits, Kaidah Fiqih dan berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT:
a. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
2. Hadits nabi saw:
a. ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
b. ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
3. Kaidah Fiqih :
a. ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1. Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
2. Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
3. Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
4. Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
5. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
6. Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
7. Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.

D. Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut
Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.


Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Histerotomy (untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga)
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per 100.000 kasus aborsi dengan cara ini. (Sumber: Situs National Right to Life Committee, www.nrlc.org dan buku Ilmu Kebidanan terbitan Yayasan Bina Pustaka, 1994).

E. Legalisasi Aborsi Adalah Menghalalkan Yang Haram
Melegalisasi aborsi bukan sekedar bertentangan dengan syariah Islam seperti pada poin kritik 2.1. dan 2.2. namun juga sudah menyentuh wilayah yang sensitif, yaitu Aqidah Islam. Mengapa? Sebab legalisasi aborsi secara langsung atau tidak berarti menghalalkan zina (free sex) dan menghalalkan pembunuhan (aborsi). Padahal menghalalkan yang haram atau sebaliknya mengharamkan yang halal adalah perbuatan syirik yang dapat merusak syahadat seorang muslim. Na'uzhu billah min dzalik. (Lihat Said Hawwa, Al Islam, (Jakarta : GIP, 2004) hal.106). Hal itu dikarenakan, menetapkan halal haramnya sesuatu adalah hak Allah semata, sesuai firman-Nya (artinya) : ”Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah”. (QS Al-A’raaf [7]: 54) Maka dari itu, manusia yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal, berarti telah mengangkat dirinya sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Manusia seperti itu telah menjadi sekutu Allah. Allah SWT berfirman (artinya) : ”Mereka itu (kaum Yahudi dan Nasrani) menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS At-Taubah [9] :31).
Ayat ini pernah dibacakan oleh Rasulullah SAW kepada Ketika Adi Bin Hatim (saat masih beragama Kristen). Maka Adi bin Hatim berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi dan Nasrani itu tidak menyembah orang alim dan rahib mereka.” Maka Nabi SAW menjawab, “Benar! Tapi mereka mengharamkan yang halal dan mengharamkan yang halal, lalu kaum mereka mengikutinya. Itulah bentuk penyembahan kaum Yahudi dan Nasrani kepada pemuka agama mereka. (HR. Tirmidzi) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1990), hal. 19-21.)
Maka dari itu, legalisasi aborsi di samping melawan Syariah Islam, juga melawan Aqidah Islam. Piha-pihak yang proaborsi jika mereka muslim, dan tahu benar bahwa upaya legalisasi aborsi adalah bertentangan dengan nash yang qath'I (pasti) tentang haramnya zina (QS 17:32) dan haramnya pembunuhan (QS 6:151 dan 17:31), maka tak diragukan lagi, mereka akan menjadikan orang murtad dan musyrik yang telah keluar dari agama Islam.

F. Legalisasi Aborsi Adalah Agenda Global Barat
Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang selalu dipropagandakan negara-negara Barat yang kafir, terutama Amerika Serikat, melalui badan-badan dunia seperti PBB.
Jadi, upaya legalisasi aborsi bukan inisiatif murni pihak-pihak yang pro aborsi, melainkan sudah menjadi agenda global Barat untuk mensekulerkan umat Islam di seluruh dunia. Hal itu dapat dibuktikan dari fakta bahwa isu legalisasi aborsi telah menjadi isu global yang diserukan lembaga-lembaga internasional kepada pemerintah di setiap negara.
Serangkaian konvensi internasional mengenai jaminan hak atas kesehatan reproduksi telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, yang hasilnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga terdapat kesepakatan ICPD (International Conference on Population and Development) di Cairo, Mesir, tahun 1994, yang menyepakati visi 20 tahun untuk membina keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan upaya-upaya pembangunan terkait lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca:dipaksa) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasionalnya masing-masing. Juga terdapat kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota Gerakan Negara Non Blok (GNB) menandatangani Beijing Message pada Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995.
GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi untuk menyetarakan pria dan perempuan dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi, dan keadilan sosial, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap kesempatan. (Kompas, 4/9/1995, Pesan Beijing dari GNB.
Jelaslah bahwa legalisasi aborsi sesungguhnya adalah bagian dari upaya global Barat agar umat Islam mengikuti ideologi kapitalisme sekuler. Maka upaya legalisasi aborsi itu harus dicegah dan dihancurkan, karena akan sangat berbahaya bagi umat Islam. Umat Islam akan semakin didominasi dan dicengkeram oleh ideologi kapitalisme yang kufur. Padahal Islam telah mengharamkan umatnya untuk memberi jalan apa saja kepada kaum kafir untuk mendominasi umat Islam, termasuk jalan berupa UU yang menghalalkan aborsi. Allah SWT berfirman (artinya): ”Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisaa` [4] : 141)




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam.




DAFTAR PUSTAKA

http://andreas09.wordpress.com/konsultasi islam >> aborsi dalam pandangan hukum islam/

http://www.khilafah1924.org/kritik islam terhadap kemungkinan legalisasi aborsi dalam amandemen uu no 23/1992 (edisi mu'tamadah)/

http://www.dakwatuna.com/fiqih kontemporer/aborsi dalam perspektif syariah dan medis/

HIPOTENSI ORTOSTATIK (ORTHOSTATIC HYPOTENSION)

DEFINISI

Hipotensi Ortostatik (Orthostatic Hypotension) adalah penurunan tekanan darah yang berlebihan ketika seseorang sedang berdiri, yang menyebabkan berkurangnya aliran darah ke otak dan pingsan.


PENYEBAB

Hipotensi ortostatik bukankah suatu penyakit yang spesifik tetapi merupakan ketidakmampuan untuk mengatur tekanan darah dengan segera.

Hipotensi ortostatik memiliki banyak penyebab:
1. Pengaruh gaya gravitasi bumi
Jika seseorang berdiri secara tiba-tiba, gaya gravitasi menyebabkan sejumlah darah terkumpul di dalam pembuluh vena di tungkai dan tubuh bagian bawah. Pengumpulan darah ini mengakibatkan berkurangnya sejumlah darah yang akan kembali ke jantung dan sejumlah darah yang akan dipompa oleh jantung. Sebagai akibatnya tekanan darah menurun.
Tubuh akan segera memberikan respon, dimana denyut jantung bertambah cepat dan kontraksinya menjadi lebih kuat. Pembuluh darah mengkerut sehingga kapasitasnya lebih kecil.
Jika respon kompensasi tersebut gagal atau tidak lancar, akan terjadi hipotensi ortostatik.
2. Pengaruh obat-obatan
Sebagian besar episode hipotensi ortostatik merupakan akibat dari efek samping obat, terutama obat tertentu yang diberikan untuk mengatasi kelainan kardiovaskuler dan terutama pada orang tua.
Sebagai contoh, diuretika (terutama diuretika yang kuat dan dalam dosis tinggi), bisa menyebabkan berkurangnya volume darah dengan mengeluarkan cairan dari tubuh sehingga tekanan darah menurun.
Obat-obat yang melebarkan pembuluh darah (misalnya nitrat, penghalang kalsium dan penghambat ACE), akan meningkatkan kapasitas pembuluh darah sehingga menurunkan tekanan darah.
3. Perdarahan atau kehilangan cairan yang berlebihan
Perdarahan atau kehilangan cairan berlebihan (karena muntah, diare, keringat berlebihan, diabetes yang tidak diobati atau penyakit Addison), bisa menurunkan volume darah.
4. Gangguan pada sistem sensor
Sistem sensor di dalam arteri yang memicu terjadinya respon kompensasi, bisa mengalami gangguan karena obat tertentu, yaitu barbiturat, alkohol dan obat-obat yang digunakan untuk mengobati tekanan darah tinggi dan depresi.
5. Pengaruh penyakit tertentu
Penyakit yang merusak saraf yang mengatur diameter pembuluh darah, juga bisa menyebabkan hipotensi ortostatik. Hal ini sering merupakan komplikasi dari diabetes, amiloidosis dan cedera tulang belakang.


GEJALA


Sebagian besar penderita mengalami:
- pingsan
- kepala terasa melayang/berputar
- pusing
- bingung/linglung
- penglihatan kabur (pada saat bangkit dari tempat tidur secara tiba-tiba atau ketika berdiri setelah duduk dalam waktu yang lama).

Kelelahan, latihan, alkohol atau makanan berat bisa memperburuk gejala.
Penurunan aliran darah ke otak juga dapat menyebabkan penderita jatuh pingsan dan bahkan kejang.


DIAGNOSA


Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Diagnosis akan semakin kuat jika tekanan darah menurun secara berarti pada saat penderita berdiri dan kembali normal jika penderita berbaring.


PENGOBATAN

Jika penyebab hipotensi ortostatik tidak dapat diobati, maka yang dapat dilakukan adalah mengurangi atau menghilangkan gejalanya.
Orang yang rentan sebaiknya tidak duduk atau berdiri secara tiba-tiba, atau tidak berdiri terlalu lama.

Jika tekanan darah rendah disebabkan oleh pengumpulan darah di tungkai, bisa digunakan stoking elastik.
Jika penyebabnya adalah tirah baring yang lama, penderita bisa mengatasi keadaan ini dengan duduk tegak untuk waktu yang lebih lama setiap harinya.

Efedrin atau fenilefrin bisa membantu mempertahankan tekanan darah.
Volume darah juga dapat ditambah dengan meningkatkan asupan garam dan jika perlu bisa diberikan hormon yang menyebabkan tertahannya garam (misalnya fludrocortisone).
Penderita yang tidak memiliki kegagalan jantung atau tekanan darah tinggi sering dianjurkan untuk menambahkan garam pada makanan mereka secara bebas atau dianjurkan untuk memakan tablet garam.

Orang tua dengan hipotensi ortostatik sebaiknya banyak minum air dan sedikit atau jangan minum alkohol.

Jika pengobatan diatas gagal, bisa diberikan obat lainnya (propanolol, dihydroergotamine, indometasin dan metoclopramide).\


PROGNOSIS

Penderita diabetes dengan tekanan darah tinggi yang juga mengalami hipotensi ortostatik, memiliki prognosis yang buruk.

Jika penyebabnya adalah volume darah yang rendah atau obat tertentu, keadaan ini bisa diatasi dengan segera.

Umat-Umat Proselitis

Hari ini adalah hari bahagia buat Pendeta Markus, dia telah berhasil
mengkristenkan Paijo, hari ini Paijo akan dibaptis. Usahanya untuk membuat
Paijo menjadi salah satu gembala Yesus ternyata tidak terlalu susah, Paijo yang
tidak berpendidikan dan sangat miskin itu tertarik untuk menjadi Kristen hanya
dengan iming2 beberapa bungkus supermi, sedikit kata2 manis, dan tentunya
janji untuk menjadi bagian dari kerajaan surga Allah Bapa.

Semua telah disiapkan, rejuvenasi mikvah yang telah dimahkotakan kepada
tuhan Yesus oleh Yohanes, yang harus dialami oleh setiap gembala. Dan
menyebarkan kata2 tuhan Yesus kepada bangsa2 adalah kewajiban,
sebagaimana tercantum dalam Injil Mathius. Pendeta Markus telah
menyelamatkan seorang gembala dari kesesatannya. Diberilah nama depan
Fransiscus di depan nama Paijo, untuk mengukuhkan secara lahir batin bahwa

Paijo adalah orang Kristen. Fransiscus Paijo begitulah namanya sekarang
tampak mentereng.
Paijo berasal dari kampung Sumber Pitu, sangking kampungnya, untuk kesana
harus jalan kaki, karena belum ada jalan layak yang bisa dilewati mobil atau
sepeda motor. Paijo sepatu saja tidak punya, kerjaannya tiap hari cuma ngarit,
dan angon sapi. Jari2 kakinya besar dan kasar, begitu pula tangannya. Dulunya
Paijo itu penganut aliran kebatinan, yang oleh pemerintah dianggap sesat dan
tidak diijinkan hidup, tentunya setelah keluar fatwa dari ulama2 pusat yang
puritan itu.

Pendeta Markus datang ke desa Sumber Pitu dalam misi evangeliknya,
menyatukan dunia di bawah kibar kasih Kristiani. Sumbangannya bagi
penduduk desa tidak kecil baik berupa pembangunan fasilitas desa ataupun
bantuan makanan dan kebutuhan sehari2, ditambah dengan sisi2 keramahan
dan kehalusan budi, dengan cepat desa yang semula menjadi sentra penganut
kebatinan itu menjadi sentra penganut Kristiani. Kontras dengan apa yang
ditawarkan oleh pemimpin2 desa mereka yang korup, feodalistik, dan tak
perduli akan kehidupan sehari2 rakyatnya. Ditambah pula mereka sudah muak
dipameri program2 partai2 Islam yang hanya datang kepada mereka waktu
pemilu, itu belum ditambah oleh partai2 nasionalis yang sejatinya tak kalah
oportunis dan tak kalah bengis. Kedatangan Pendeta Markus seakan menjadi
hujan di tengah kemarau panjang.

**********

Kiai Sahal sangat bangga, dengan mengislamkan Paijo, lengkap sudah tugas
dia untuk menyelamatkan Paijo dari kekafiran dan kemurtadan. Sejalan dengan
keyakinan dia bahwa hanya daulah Islamiyah lah yang akan membawa dunia
ini menuju ke kesejahteraan lahir batin, begitu pun makhluk di semesta yang
menurutnya berfitrah dalam Islam. Hanya upacara sederhana untuk
menjadikan Paijo sebagai seorang Muslim, karena intinya hanya mengucapkan
kalimat syahadat, mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu
nabi Allah.
Paijo diberikannya baju koko, milik Kiai Sahal sebenarnya baju koko itu, tetapi
sudah agak kekecilan karena perut Kiai Sahal sudah mulai buncit. Peci pun
dibelikan oleh Kiai Sahal, sarung Paijo sudah punya, dibelinya setahun lalu
untuk kemul, hanya Paijo dipesani benar2 oleh Kiai Sahal untuk belajar
berthaharah, selalu dalam keadaan berwudhu dan menghindari segala macam
najis, baik yg hakiki maupun yang dzati. Dan tibalah saat2 yang mendebarkan
dan yang dinanti2kan. Paijo mengucapkan syahadat, di musholla Kiai Sahal
yang letaknya juga didepan rumah Kiai Sahal. Untuk membuat Paijo lebih
Islami, diletakkan nama Muhammad di depan namanya. Jadi lengkapnya
Muhammad Paijo.

Paijo sekarang juga disarankan oleh Kiai Sahal untuk mengikuti sunnah nabi,
mulai dari puasa senin kamis, memanjangkan janggut, syiwak gigi sebelum
sholat, dan banyak lagi yang lain sampai2 Paijo pusing mengingatnya.
Kesalehan normatif yang ditanamkan Kiai Sahal kepada Paijo, tentunya kalau
Paijo sudah cukup kuat ke Islamannya, kesalehan normatif semacam itu sudah
tidak diperlukan lagi.

Paijo di mata Kiai Sahal mempunyai peran penting, karena menurut informasi
yang dia dapat, Paijo adalah salah satu pemimpin aliran kebatinan di desa
Sumber Pitu. Kalau Kiai Sahal bisa meng-Islamkan Paijo, itu langkah awal yang
baik untuk membendung arus kristenisasi yang selama ini menjadi mimpi
buruk siang malam bagi Kiai Sahal dan juga banyak umat Islam di seluruh
dunia.

Sehabis asyar Kiai Sahal pergi ke rumah Paijo, berjalan kaki satu jam sekedar
untuk menanyakan kepada Paijo perkembangannya dalam belajar sholat dan
belajar membaca Al-Quran. Dengan muka berseri2 dia menduga2 seberapa
bagus kemajuan Paijo selama dalam didikannya. Paijo walaupun orang
kampung diakuinya cukup pintar, dan cepat dalam menerima sesuatu yang
baru. Tidak salah lagi, apalagi dengan kemampuan Kiai Sahal yang sering
disebut2 orang sekitarnya mempunyai ilmu ladzuni, semakin cepatlah Paijo
terangkat dari kejahiliyahannya.

“Assalamu alaykum….Assalamu alaykum Paijooo…”

“Waalaykum salam warahmatullah Pak Kiai, monggo..monggo…silahkan
masuk..”

Dengan sopan Paijo mempersilahkan Kiai Sahal masuk, tentunya setelah
mencium tangan Kiai Sahal. Kiai Sahal agak terkejut, di ruang tamu Paijo ada
seorang tamu lain yang diterima oleh Paijo. Mengenakan pakaian kepasturan,
dengan kalung salib menggantung. Ada sesuatu yang ganjil begitu pikiran Kiai
Sahal. Begitu juga Pendeta Markus yang rupanya juga belum begitu lama di
situ. Perasaan aneh dan sedikit ketidak sukaan berkecamuk di dalam hati
Pendeta Markus.
Paijo : “ Lho monggo silahkan duduk Pak Kiai, oh ya saya perkenalkan ini
Pendeta Markus. Pak Pendeta, ini Kiai Sahal.”
Kiai Sahal dan Pendeta Markus mengulurkan tangan masing2 dan bersalaman dengan agak ragu2. Mereka berdua sepertinya agak bingung dengan pikiran
masing2.

Paijo :” Pak Kiai, ingin minum apa..?”

Kiai Sahal : “ Tidak usah repot2 Jo, air putih saja. Terima kasih.”

Paijo segera melesat kebelakang dan tak lama kemudian membawa segelas
air di atas nampan untuk Kiai Sahal.

Pendeta Markus : “ Pak Kiai, sampeyan sudah telat, Paijo sekarang sudah
menjadi pengikut Yesus, dan sudah dibaptis oleh saya seminggu yang lalu.”

Kiai Sahal kaget, mengerutkan kening berkali2. Lalu dia memandang Paijo,
sedangkan Paijo malah menunduk.

Kiai Sahal : “ Lho anda mimpi barangkali Pak Pendeta. Saya mensyahadatkan
Paijo 2 minggu yang lalu di musholla saya. Jo, gimana to kamu ini, kamu tahu ,
kamu tidak akan masuk surga, kalau kamu murtad, melepaskan syahadat,
tidak mengakui Allah sebagai tuhanmu, dan Muhammad sebagai nabimu.”

Pendeta Markus :“ Kau yang justru tidak masuk surga Kiai Sahal, karena
engkau bukan gembala Yesus, engkau adalah gembala sesat.”

Paijo : “ Maafkan saya Pak Kiai dan Pak Pendeta, setahu saya seorang Islam
yang baik, akan sama dengan orang Kristen yang baik, akan sama dengan
kejawen yang baik, bahkan akan sama pula dengan orang ateis yang baik.
Bukan agama yang membuat seseorang menjadi baik, tetapi konsistensi
terhadap nilai2 kebaikan. Dan semua orang baik melakukan kebaikan bukan
demi surga, tetapi demi kecintaan terhadap pencipta dan ciptaannya.“

Kiai Sahal : “ Jo, darimana kamu dapat kata2 seperti itu..?”

Paijo : “ Nyuwun ngapunten Pak Kiai, walau saya orang kampung, tapi saya
masih mampu berpikir merdeka, mengamati kejadian2 demi kejadian yang
terjadi sepanjang hidup saya, kesimpulan saya, manusia sering menciptakan
perbedaan2 yang tidak perlu, bukannya mencari persamaan dan mengolahnya
demi kepentingan bersama. Saya mau menjadi Islam dan saya juga mau
menjadi Kristen, itu karena saya tidak mau melukai perasaan Pak Kiai dan Pak
Pendeta, karena saya mencintai Pak Kiai dan Pak Pendeta, cinta bagi saya
adalah inti dari agama dan ideologi apapun. Begitupun kalau suatu saat ada
yang mengajak saya menjadi ateis, saya akan dengan sukarela mengikutinya,
tanpa harus hanyut di dalamnya. Saya dimana2, tetapi sejatinya saya tidak
dimana2. Membahagiakan makhluk lain itu jauh lebih penting daripada ribut2
hanya masalah agama dan kepercayaan.”

Pendeta Markus dan Kiai Sahal terdiam, tidak menyangka mereka diberi kuliah
bertubi2 oleh pemuda kampung yang selama ini dianggap bodoh dan remeh.

TERIK SANG SURYA

terik sang surya membakar padang pasir karbala'
sahara kini berubah jadi karbun wa bala'
inilah putra ali buah hati fatimah putra nabi yang mulia disiksa dan dihina
terbakarnya hati, terbakarnya hati derita terobati
zainab pun menangisi husain yang disakiti
darah suci syuhada' yang mewarnai karbala'
demi menjaga islam husain rela berkorban
syahid jadi harapan, merindu jumpa Tuhan

Allah, allahu akbar isyfa' lana ya haidar
sambut panggilan husain, labbaika yabnal kautsar

derai air mata putri nabi tak tertahankan
menatap paras husain diarak bagai hewan
kehormatan nabi yang kini telah dihinakan
tanpa belas kasihan mereka direndahkan
sedih hati nabi, sedih hati nabi melihat putri ali
dirantai dan diikat serta dipertontonkan

Allah, allahu akbar isyfa' lana ya haidar
sambut panggilan husain, labbaika yabnal kautsar

sumpah demi ibu, sumpah demi ibu, sumpah demi ayahku
darahkan kutumpahkan, nyawapun kupersembahkan, demi husain tersayang

Allah, allahu akbar isyfa' lana ya haidar
sambut panggilan husain, labbaika yabnal kautsar

SALAM BAGI HUSEIN

demi ayah dan ibuku, aku bersumpah padamu
semua jiwa kuserahkan, sebagai korban bagimu
oh huseinku oh imamku

sahidmu menyakitiku, perih hati tak menentu
tanpamu duhai huseinku, kemana jalan ku tuju

berat kian kumelangkah,mendaki dosa sejarah
wahai darah kutumpahlah, tuk hibur hati fatimah
oh huseinku oh imamku...

terkutuklah kau oh dunia, janganlah engkau menggoda
husein mencari pembela, kukan datang menyambutnya

Tuhanku tuntunlah aku untuk mencinta huseinmu
jangan kau biarkan aku, abaikan putra nabimu
oh huseinku oh imamku

sahidmu menyakitiku, perih hati tak menentu
tanpamu duhai huseinku, kemana jalan ku tuju

huseinku engkau huseinku, syafaatmu harapanku
huseinmu zahro huseinmu, junjungankun dan imamku
oh huseinku oh imamku...

MEMUTIH MATA YA'QUB SANG NABI

memutih mata ya'qub sang nabi
rindukan putra pulang kembali
tangis zainal abidina ali
muara mata air surgawi

kau dengar panggilan ayahmu
masih adakah penolongku
bergetar hati menggigil tubuhmu
bertumpuh tongkat kau sambut ayahmu

dalam diammu kau ingat Allah
saat bicara engkau bertaqwa
semua perbuatanmu ibadah
engkaulah imam kekasih Allah

memutih mata ya'qub sang nabi
rindukan putra pulang kembali
tangis zainal abidina ali
muara mata air surgawi

duhai imanku sanksi karbala
sebagai tawanan engkau merdeka
tegas indah kau bertutur kata
runtuhkan hujjah angkara murka

salam bagimu zainal abidin
engkaulah imam para muttaqin
kekasih Allah rabbul 'alamin
syafaati kami di yaumiddin

salam bagimu zainal abidin
engkaulah imam para muttaqin
kekasih Allah rabbul 'alamin
syafaati kami di yaumiddin

memutih mata ya'qub sang nabi
rindukan putra pulang kembali
tangis zainal abidina ali
muara mata air surgawi

IBUNDA, KENAPA ENGKAU MENANGIS?

Suatu ketika ada seorang anak laki-laki yang bertanya kepada ibunya, "Ibu, mengapa Ibu menangis?" Ibunya menjawab, "Sebab, Ibu adalah seorang wanita, Nak". "Aku tak mengerti" kata si anak lagi. Ibunya hanya tersenyum dan memeluk erat. "Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti..." Kemudian, anak itu bertanya pada ayahnya, "Ayah, mengapa Ibu menangis? Sepertinya Ibu menangis tanpa ada sebab yang jelas?" Sang ayah menjawab, "Semua wanita memang menangis tanpa alasan". Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya. Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi remaja dan tetap bertanya-tanya, mengapa wanita mudah sekali menangis.

Pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan. "Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali menangis?" Dalam mimpinya, Tuhan menjawab, "Saat Kuciptakan wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur. Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau seringkali ia kerap berulangkali menerima cerca dari anaknya itu. Kuberikan keperkasaan, yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah, saat semua orang sudah putus asa. Pada wanita, Kuberikan kesabaran untuk merawat keluarganya, walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah. Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang, untuk mencintai semua anaknya dalam kondisi apapun dan dalam situasi apapun. Walau tak jarang anak-anaknya itu melukai perasaannya, melukai hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya. Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sulit dan menjadi pelindung baginya. Sebab, bukankah tulang rusuklah yang melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak? Kuberikan wanita kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau seringkali kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami, agar tetap berdiri, sejajar, saling melengkapi, dan saling menyayangi. Dan, akhirnya Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus Kuberikan yaitu air mata kehidupan". Maka dekatkanlah diri kita pada sang Ibu jikalau beliau masih hidup karena di kakinyalah kita menemukan surga.

Doa Ziarah pada hari Maulid Nabi saw

Doa ziarah ini dikenal dengan “ziarah Nabi saw minal bu’di”, ziarah Nabi saw dari kejauhan yaitu dari selain kota Madinah Al-Munawwarah. Doa ziarah ini termasuk amalan yang utama dibaca dan diamalkan di malam atau hari maulid Nabi saw.

Bismillahir Rahmânir Rahîm
Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad

Asyahadu an lâ ilâha illallâh, wahdahû lâ syarîkalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhû wa Rasûluh, wa annahu sayyidul awwalîna wal akhirîn, wa annahu sayyidul anbiyâi wal mursalîn, Allâhumma shalli ‘alayhi wa ‘alâ ahli baytihil aimmatith thayyibîn.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, Muhammad adalah Sayyidul awwalin wal-akhirin, penghulu para nabi dan rasul. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan Ahlul baytnya para Imam yang baik.

Assalamu’alayka yâ Rasûlallâh
Assalamu’alayka yâ Khalîlallâh
Assalamu’alayka yâ Nabiyallâh
Assalamu’alayka yâ Shafiyyallâh
Assalamu’alayka yâ Rahmatallâh
Assalamu’alayka yâ Khiyaratallâh

Salam atasmu, ya Rasulallah
Salam atasmu, duhai nabi Allah
Salam atasmu, duhai pilihan Allah
Salam atasmu, duhai rahmat Allah
Salam atasmu, duhai pilihan Allah

Assalamu’alayka yâ Habîballâh
Assalamu’alayka yâ Najîballâh
Assalamu’alayka yâ Khâtaman nabiyyîn
Assalamu’alayka yâ Sayyidal mursalîn

Salam atasmu, duhai kekasih Allah
Salam atasmu, ya Najiballah
Salam atasmu, wahai penutup para nabi
Salam atasmu, wahai penghulu para rasul

Assalamu’alayka yâ Qâiman bil qisthi
Assalamu’alayka yâ Fâtihal khayr
Assalamu’alayka yâ Ma’dinal wahyi wat tanzîl
Assalamu’alayka ayyuhals Sirâjul munîr

Salam atasmu, wahai yang menegakkan keadilan
Salam atasmu, wahai pembuka segala kebaikan
Salam atasmu, ya ma’dinal wahyi wal-tanzil
Salam atasmu, wahai yang menyampaikan risalah Allah
Salam atasmu, wahai pelita yang menyinari

Assalamu’alayka yâ Mubasysyir
Assalamu’alayka yâ Nadzîr
Assalamu’alayka yâ Mundzir
Assalamu’alayka yâ Nûrallâhil ladzî yastadhâu bih

Salam atasmu, wahai pembawa berita bahagia
Salam atasmu, wahai pembawa peringatan
Salam atasmu, wahai yang memberi peringatan
Salam atasmu, wahai cahaya Allah yang menerangi

Assalamu’alayka wa ‘alâ Ahli baytikath thayyibînath thâhirîn, Al-Hâdil mahdiyyîn
Assalamu’alayka wa ‘alâ jaddika ‘Abdil Muththalib, wa ‘alâ abîka ‘Abdillâh
Assalamu’alayka wa ‘alâ ummika âminah binti Wahab
Assalamu’alayka wa ‘alâ ‘ammika Hamzah sayyidisy syuhadâ’

Salam atasmu dan Ahlul baytmu yang baik, suci dan penuntun ke jalan petunjuk
Salam atasmu dan kakekmu Abdul Muththalib, dan ayahmu Abdullah
Salam pada ibumu Aminah binti Wahab
Salam pada pamanmu Hamzah penghulu para syuhada’

Assalamu’alayka wa ‘alâ ‘ammika Al-’Abbâs bin ‘Abdil Muththalib
Assalamu’alayka wa ‘alâ ‘ammika wa kafîlika Abî Thâlib
Assalamu’alayka wa ‘alabni ‘ammika Ja’far Ath-Thayyâr fî jinânil Khuld
Assalamu’alayka yâ Muhammad
Assalamu’alayka yâ Ahmad

Salam pada pamanmu Abbas bin Abdil Muththalib
Salam pada pamanmu dan pelindungmu Abu Thalib
Salam pada putera pamanmu Ja’far Ath-Thayyar di surga Khuld
Salam atasmu, wahai Muhammad
Salam atasmu, wahai Ahmad

Assalamu’alayka yâ Hujjatallâhi ‘alal awwalîna wal akhirîn, was sâbiqi ilâ thâ’ati Rabbil ‘âlamîn, wal muhaymina ‘alâ rusulih, wal khâtama li-ambiyâih, wasy syâhida ‘alâ khalqih, wasy syafî’ ilayh, wal makîna ladayh, wal muthâ’a fî malakûtihil Ahmad minal awshâfil Muhammad lisâiril asyrâfil karîmi ‘indar Rabb, wal mukallama min warâil hujubi, al-fâiza bis sibâq, wal fâita ‘anil lihâqi, taslîma ‘ârifin bihaqqik(a), mu’tarifin bit taqshîri fî qiyâmihi biwâjibika ghayri munkirin mantahâ ilayh min fadhlika, mûqinin bil mazîddât min Rabbika, mu’minin bil kitâbil munzali ‘alayka, muhallilin halâlaka, muharrimin harâmaka.

Salam atasmu, wahai hujjah Allah atas orang-orang terdahulu dan kemudian,
yang terdahulu mentaati Tuhan alam semesta
yang memelihara ajaran para rasul-Nya, penutup para nabi-Nya
yang menjadi saksi atas makhluk-Nya
yang memberi syafaat kepada makhluk-Nya
yang teguh di hadapan makhluk-Nya
yang ditaati di alam malakut-Nya, yang dipanggil Ahmad panggilan kehormatan
Muhammad di kalangan orang-orang mulia di sisi Tuhannya
yang diajak bicara dari balik tirai
yang beruntung dengan keterdahuluannya, yang selamat dari ketertinggalan
yang mengucapkan salam kepada yang mengenal hakmu
yang menyelamatkan orang yang mengakui kekurangannya dalam melaksanakan kewajiban-kewajibanmu,
yang tidak mengingkari keutamaanmu, yang meyakini keutamaan-keutamaan dari Tuhanmu, yang beriman kepada kitab yang diturunkan kepadamu,
yang menghalalkan apa yang engkaui halalkan, yang mengharamkan apa yang engkau haramkan.

Asyhadu yâ Rasûlallâh ma’a kulli syâhidin wa atahammaluhâ ‘an kulli jâhidin, annaka qad ballaghta risâlâti Rabbika, wa nashahta li-ummatika, wa jahadta fî sabîli Rabbika, wa shada’ta bi-amrihi, wahtamaltal adzâ fî janbih, wa da’awta ilâ sabîlihi bil hikmati wal maw’izhatil hasanatil jamîlah, wa addaytal haqqal ladzî kâna ‘alayka; wa qad raufta bil mu’minîna wa ghalazhta ‘alal kâfirîn, wa ‘abattallâha mukhlishan hattâ atâkal yaqîn, fa-balaghallâhu bika asyrafa mahallil mukarramîna wa a’lâ manâzilil muqarrabîna wa arfa’a darajâtil mursalîn. Haytsu lâ yalhaquka lâhiqun, walâ yafûquka fâiqun, walâ yasbiquka sâbiqun, walâ yathma’u fî idrâkika thâmi’un.

Ya Rasulallah, aku bersaksi bersama setiap yang bersaksi, dan membela dari setiap penentang, bahwa engkau telah:
menyampaikan seluruh risalah Tuhanmu dan menasehati ummatmu,
berjuang di jalan Tuhan-Mu dan menerangkan perintah-Nya,
mengemban beban yang menyakitkan,
mengajak ke jalan-Nya dengan bijaksana dan nasehat yang baik dan indah,
dan menyampaikan kebenaran yang ada padamu.

engkau menyayangi orang-orang mukmin
dan bersikap tegas terhadap orang-orang kafir,
mengabdi kepada Tuhanmu dengan tulus-ikhlas
sehingga engkau dipanggil ke hadirat-Nya,

Karena itu Allah menganugerahkan kepadamu
kedudukan yang paling mulia dari semua kedudukan orang-orang yang dimuliakan,
tempat yang paling tinggi dari semua tempat para muqarrabin dan derajat yang paling mulia dari derajat para rasul.

Tak aka nad orang yang mampu mendahuluimu
Tak akan ada orang yang dapat melampauimu,
Tak akan puas mengenalmu orang yang ingin mengenalmu

Alhamdulillâhil ladzis tanqadzanâ bika minal halakah, wa hadzânâ bika minadh dhalâlah, wa nawwaranâ bika minazh zhulmati, fa-jazâkallâhu yâ Rasûlallâhi min mab’ûtsin afdhala mâ jâzâ nabiyyan ‘an ummatihi wa rasûlan ‘amman ursila ilayhi.

Segala puji bagi Allah,
yang menyelamatkan kami denganmu dari kebinasaan,
yang memberi kami petunjuk denganmu dari kesesatan,
yang menyinari kami denganmu dari kegelapan
Semoga Allah membalasmu, ya Rasulallah dengan balasan yang paling utama dari apa yang telah dianugerahkan kepada para nabi dan rasul yang diutus kepada ummatnya.

Bi-abî anta wa ummî yâ Rasûlallâh zurtuka ‘ârifan bihaqqika, muqirran bi-fadhlika, mustabshiran bi-dhalâlati man khâlafaka wa khâlafa ahla baytika, ‘ârifan bil-hudal ladzî anta ‘alayh.

Ya Rasulallah, demi ayahku dan ibuku, aku berziarah kepadamu karena aku
mengenal hakmu dan mengakui keutamaanmu,
melihat kesesatan orang yang menyimpang darimu
dan menyimpang dari Ahlul baitmu,
dan mengenal petunjuk yang engkau ajarkan.

Bi-abî anta wa ummî wa nafsî wa ahlî wa malî wa waladî, ana ushallî ‘alayka kamâ shallallâhu ‘alayka wa shallâ ‘alayka malâikatuhu wa anbiyâuhu wa rusuluhu shalâtan mutatâbi’atan wâfiratan mutawâshilatan lanqithâ’a lahâ walâ amadan walâ ajala, shallallâhu ‘alayka wa ‘alâ ahli baytikath thayyibînath thâhirîna kamâ antum ahluhu.

Demi ayahku, ibuku, diriku, keluargaku, hartaku dan anakku,
aku bershalawat kepadamu sebagaimana Allah, para malaikat, para nabi dan para rasul bershalawat kepadamu dengan shalawat yang tak terputus-putus, terus-menerus dan tak berakhir.
Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat kepadamu dan Ahlul baytmu yang baik dan suci sebagaimana yang layak bagimu.

Kemudian mengangkat tangan membaca doa berikut:

Allahummaj’al jawâmi’a shalawâtika, wa nawâmiya barakâtika, wa fawâdhila khayrâtika, wa syarâifa tahiyyâtika wa taslimâtika, wa karâmâtika wa rahmâtika, wa shalawâti malâikatikal muqarrabîna wa anbiyâikal mursalîna wa aimmatikal muntajabîna wa ‘ibâdikash shâlihîna wa ahlis samâwâti wal aradhîna wa man sabbaha laka yâ Rabbal ‘âlamîna minal awwalîna wal âkhirîn(a), ‘ala Muhammadin ‘abdika wa Rasûlika, wa syâhidika wa nabiyyika, wa nadzîrika wa amînika wa makînika, wa najiyyika wa najîbika, wa habîbika wa khalîlika, wa shafiyyika wa shafwatika, wa khâshshatika wa khâlishatika, wa rahmatika wa khayri khiyatika min khalqik(a), nabiyyir rahmah, wa khâzinil maghfirah, wa qâidil khayri wal barakah, wa munqidzil ‘ibâdi minal halakati bi-idznika, wa dâihim ilâ dînikal qayyimi bi-amrika awwalin nabiyyîna mitsâqan wa âkhirihim mab’atsan alladzî ghamatstahu fî bahril fadhîlati wal manzilatil jamîlah, wad-darajatir rafî’ah, wal martabatil khathîrah, wa awda’tahul ashlâbath thâhirah, wa naqaltahu minhâ ilal arhâmil muthahharah, luthfan minka lahu wa tahannunan minka ‘alayhi. Idz wakkalta li-shawnihi wa hirâsatihi wa hifzhihi wa hiyâthatihi min qudratika ‘aynan ‘âshiman, hajabta bihâ ‘anhu madânisal ‘ahri wa ma’âibas sifahi, hattâ rafa’ta bihi nawâzhiral ‘ibâdi, wa ahyayta bihi maytal bilâdi, bi-an kasyafta ‘an nûri wilâdatihi zhulmal astâr, wa albasta haramaka bihi hulalal anwâr.

Ya Allah, curahkan semua (shalawat-Mu dan kesempurnaan keberkahan-Mu, keutamaan kebaikan-Mu, kemuliaan salam dan karamah serta rahmat-Mu; shalawat para malaikat-Mu Al-Muqarrabin dan shalawat para nabi-Mu, shalawat para imam pilihan-Mu dan shalawat hamba-hamba-Mu yang saleh, shalawat seluruh penduduk langit dan bumi, dan shalawat seluruh makhluk-Mu terdahulu dan kemudian yang bertasbih kepada-Mu ya Rabbal ‘alamin)

Sampaikan semua shalawat itu
kepada Muhammad hamba-Mu dan Rasul-Mu, kesaksian-Mu dan Nabi-Mu,
peringatan-Mu, kepercayaan-Mu dan keteguhan-Mu,
rahasia-Mu dan kemuliaan-Mu,
kekasih-Mu dan pilihan-Mu,
kesucian-Mu dan kejernihan-Mu,
kekhususan-Mu dan ketulusan-Mu,
rahmat-Mu dan kebaikan pilihan-Mu dari seluruh makhluk-Mu,
Nabi pembawa rahmat dan pemelihara maghfirah,
penuntun kebaikan dan keberkahan,
penyelamat hamba-hamba-Mu dari kebinasaan dengan izin-Mu,
penyeru mereka ke agama-Mu dengan perintah-Mu,
awal para nabi dalam perjanjian dan akhir para nabi dalam pengangkatan,
diri yang Kau tenggelamkan ke dalam samudra keutamaan,
tempat yang mulia, derajat yang tinggi dan martabat yang agung
diri yang Kau titipkan dalam sulbi yang suci dan Kau pindahkan ke dalam rahim yang disucikan sebagai karunia dan keutamaan dari-Mu.

Ketika Kau wakilkan pemelihannya dengan kekuasaan-Mu, Kau sucikan dia dari noda-noda kemaksiatan dan penyimpangan; sehingga Kau muliakan dia di tengah-tengah kehinaan manusia, dan Kau hidupkan dia di tengah-tengah kematian penduduk negeri agar kau ungkapkan dari cahaya kelahirannya kegelapan semua tirai, dan Kau bungkus apa yang Kau haramkan dengan pakaian-pakaian baru dari cahaya kelahirannya.

Allâhumma fakamâ khashashtahu bisyarafi hâdzihil martabatil karîmah, wa dzuhri hâdzihil manqabatil ‘azhîmah, shalli ‘alayhi kamâ wafâ bi’ahdika, wa ballagha risâlâtika, wa qatala ahlal juhûdi ‘alâ tawhîdika, wa qatha’a rahimal kufri fî ighrâzi dînika, wa labitsa tsawbal balwâ fî mujâhati a’dâika, wa awjabta lahu bikulli adzan massahu, aw kaydin ahssa bihi minal fiatil latî hâwalat qatlahu, fadhîlatan tafûqul fadhâila, wa yamliku bihal jazîla min nawâlika. Wa qad asarral hasrata, wa akhfaz zafrata, wa tajarra’al ghushshah, wa lam yatakhaththa mâ matstsala lahu wahyuka.

Ya Allah, sebagaimana telah Kau istimewakan dia dengan kemuliaan derajat yang agung dan keluhuran pribadi yang mulia,
curahkan shalawat kepadanya sebagaimana dia telah
memenuhi janji-Mu, menyampaikan risalah-Mu,
memerangi mereka yang menentang tauhid-Mu,
memutuskan kasih sayang terhadap orang-orang yang ingkar
dalam menegakkan agama-Mu,
membungkus dirinya dengan pakaian bala’ dalam berjihad
menghadapi musuh-musuh-Mu,
menanggung segala yang menyakitkan
segala tipudaya dari sekelompok manusia yang berusaha membunuhnya,

sebagai keutamaan yang melebihi keutamaan-keutamaan yang lain,
yang dengannya ia memiliki karunia-Mu yang melimpah,
merahasiakan kelelahan dan menyembunyikan semua penderitaan
menyembunyikan semua duka dan derita
belian tidak pernah menyalahi apa yang digariskan dalam wahyu-Mu.

Allâhumma shalli ‘alayhi wa ‘alâ ahli baytihi shalâtan tardhâhâ lahum, wa ballighhum minnâ tahiyyatan katsîratan wa salâmâ(n), wa âtinâ min ladunka fî muwâlâtihim fadhlan wa ihsânan wa rahmatan wa ghufrânan innaka Dzul fadhlil ‘azhîm.

Ya Allah, sampaikan kepadanya dan Ahlul baitnya shalawat yang Kau ridhai bagi mereka; sampaikan salam kami kepada mereka; anugerahkan kepada kami dari sisi-Mu dalam berwilayah kepada mereka keutamaan, kebaikan, rahmat dan pengampunan, sesungguhnya Engkau Pemilik karunia yang agung.

Kemudian lakukan shalat 4 (empat) rakaat dua salam, dengan niat shalat untuk ziarah; setiap rakaat setelah Fatihah membaca salah satu Surat Al-Qur’an yang Anda inginkan. Setelah shalat membaca Tasbih Zahra’ yaitu: Allahu Akbar (34 kali), Alhamdulillah (33 kali), dan Subhanallah (33 kali).

Kemudian membaca doa berikut:

Allâhumma innaka qulta li-Nabiyyika Muhammadin shallallâhu ‘alayhi wa âlihi: “wa law annahum idz zhalamû anfusahum jâûka fastaghfarullâha wastaghfara lahumur Rasûlu la-wajadullâha Tawwâban Rahîmâ.”

Ya Allah, Engkau berfirman kepada Nabi-Mu Muhammad saw: “Kalau sekiranya mereka ketika menzalimi diri mereka datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka dapati Allah Maha Menerima taubat lagi Maha Menyayangi.” (An-Nisa’: 64).

wa lam ahdhur zamâna Rasûlika ‘alayhi wa âlihis salâm. Allâhumma qad zurtuhu râghiban tâiban min say-i ‘amalî, wa mustaghfiran laka min dzunûbî wa muqirran laka bihâ, wa Anta a’lamu bihâ minnî.

Aku tidak hadir disisi Rasul-Mu saw ketika beliau masih hidup. Ya Allah, kini aku datang untuk berziarah kepadanya karena aku mencintainya, ingin bertaubat dari keburukan amalku, aku mengakui dosa-dosaku dan memohon ampun kepada-Mu, Engkau lebih mengetahui dosa-dosaku daripadaku.

Wa mutawajjihan ilayka bi-Nabiyyika Nabiyyir rahmah shalawâtuka ‘alayhi wa âlihi, faj’alnî Allâhumma bi-Muhammadin wa ahli baytihi ‘indaka wajîhan fid dun-yâ wal âkhirah wa minal muqarrabîn.

Aku menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Nabi pembawa rahmat (semoga shalawat-Mu tercurahkan kepadanya dan keluarganya), maka jadikan aku, ya Allah, dengan Muhammad dan Ahlul baitnya, orang yang mulia di sisi-Mu di dunia dan akhirat, dan tergolong kepada orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah.

Yâ Muhammadu yâ Rasûlallâh, bi-abî anta wa ummî, ya Nabiyallâh yâ Sayyida khalqillâh innî atawajjahu bika ilallâhi Rabbika wa rabbî li-yaghfira-lî dzunûbî wa yataqabbala minnî ‘amalî wa yaqdhi-lî hawâijî, fa-kun-lî syafî’an ‘inda Rabbika wa Rabbî, fa-ni’mal mas-ulul mawlâ Rabbî wa ni’masy syafî’ anta yâ Muhammadu ‘alayka wa ‘alâ ahli baytikas salâm.

Ya Muhammad, ya Rasulallah, demi ayahkku dan ibuku. Ya Nabiyallah, wahai penghulu makhluk Allah, sungguh aku menghadap denganmu kepada Allah Tuhanmu dan Tuhanku agar Dia mengampuni dosa-dosaku, menerima amalku dan memenuhi hajat-hajatku. Untuk itu, jadilah engkau pemberi syafaat bagiku di sisi Tuhanmu dan Tuhanku; sebaik-baik tempat memohon dan berlindung adalah Tuhanku dan sebaik-baik pemberi syafaat adalah engkau wahai Muhammad, semoga shalawat tercurahkan kepadamu dan Ahlul baitmu.

Allâhumma wa awjaba-lî minkal maghfirata war rahmata war rizqal wasî’ath thayyiban nâfi’a kamâ awjabta liman atâ Nabiyyaka Muhammadan shalawâtuka ‘alayhi wa âlihi wa huwa hayyun, fa-aqarra lahu bi-dzunûbihi wastaghfara lahu Rasûluka ‘alayhi wa âlihis salâm fa-ghafarta lahu bi-rahmatika yâ Arhamar râhimîn.

Ya Allah, anugerahkan kepadaku dari sisi-Mu maghfirah, rahmat dan rizki yang luas, yang baik dan bermanfaat sebagaimana yang telah Kau anugerahkan kepada orang yang datang kepada Nabi-Mu Muhammad saw ketika beliau hidup, lalu ia mengakui dosa-dosanya dan Rasul-Mu (semoga shalawat tercurahkan kepadanya dan Ahlul baitnya) memohonkan ampunan baginya, lalu Engkau mengampuninya dengan rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih dari segala yang mengasihi.

Allâhumma wa qad ammaltuka wa rajawtuka wa qumtu bayna yadayka wa raghibtu ilayka ‘amman siwâka. Wa qad ammaltu jazîla tsawâbika, wa innî la-muqirrun ghayru munkirin wa tâibun ilayka mimmaqtaraftu, wa ‘âidzun bika fî hâdzal maqâmi mimmâ qaddamtu minal a’mâlil latî taqaddamta ilayya fîhâ wa nahaytanî ‘anhâ wa aw’adta ‘alayhal ‘iqâb.

Ya Allah, sungguh aku mendambakan dan mengharapkan-Mu,
aku berdiri di hadapan-Mu, berpaling dari selain-Mu,
aku berharap limpahan pahala-Mu.
Sungguh kini aku mengakui dosa-dosaku, tidak mengingkarinya,
aku bertaubat kepada-Mu dari perbuatan dosa yang telah kulakukan.
Dengan semua ini aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku yang mengharuskan siksa-Mu.

Wa a’ûdzu bi-karami wajhika an tuqîmanî maqâmal hizyi wadz dzulli yawma tuhtaku fîhil astâr(u), wa tabdu fîhil asrâri wal fadhâih, wa tar’adu fîhil farâishu yawmal hasrati wan nadâmah, yawmal âfikati, yawmat taghâbun, yawmal fashi yawmal jazâ’, yawman kâna miqdâruhu khamsîna alfa sanah, yawman nafkhati, yawma tarjafur râjifatu tatba’uhar râdifah, yawman nasyri yawmal ‘ardhi, yawna yaqûmun nâsu li-rabbil ‘âlamîn, yawma yafirrul mar-u min akhîhi wa ummihi wa abîhi wa shâhibatihi wa banîhi, yawma tasyaqqaqul ardhu wa aknâfus samâ’, yawma ta’ti kullu nafsin tujâdilu ‘an nafsihâ, yawma yuraddûna ilallâhi fa-yunabbiuhum bimâ ‘amilû, yawma lâ yughnî mawlan ‘an mawlan syay-an walâ hum yunsharûna illâ man rahimallâhu innahu Huwal ‘Azîzur Rahîm(u), yawma yuraddûna ilâ ‘âlimil ghaybi wasy syahâdah, yawma yuraddûna ilallâhi Mawlâhumul haqqi, yawma yakhrujûna minal ajdâtsi sirâ’an ka-annahum ilâ nushubin yûfidhûna wa ka-annahum jarâdun muntasyirun muhthi’îna ilad dâ’i ilallâh(i), yawmal wâ’qi’ah, yawma turajjul ardhu rajjâ, yawma takûnus samâu kal-muhli wa takûnul jibâlu kal-’ihni, walâ yus-alu hamîmun hamîmâ, yawmasy syâhidi wal masyhûd, yawma takûnul malâikatu shaffan shaffâ.

Aku berlindung kepada-Mu dengan kemuliaan wajah-Mu dari kedudukan yang hina pada hari diungkapkan segala tirai dan ditampakkan segala rahasia dan aib.
Yaitu, hari kerugian dan penyesalan,
hari yang gersang dan panas, hari kiamat dan perpisahan,
hari pembalasan, hari yang bandingannya 50.000 tahun,
hari ditiupnya sangkakala, hari yang penuh dengan ketakutan,
hari manusia bangkit menuju Tuhan alam semesta;
hari manusia lari dari saudaranya, dari ibunya, dari bapaknya,
dari pasangannya, dan anak-anaknya,
hari bumi dihancurkan dan langit dibinasakan,
hari setiap manusia datang menyesali dirinya,
hari manusia dikembalikan kepada Allah
lalu diberitahukan kepada mereka amal perbuatan mereka,
hari tak ada pelindung dapat memberi perlindungan
dan tak seorang pun mendapat pertolongan kecuali orang yang dikasihi Allah
karena Dialah Yang Maha Mulia dan Maha Pengasih.
hari manusia dikembalikan ke alam ghaib dan alam kesyaksian,
hari manusia dikembalikan kepada Allah Pelindung Yang Benar,
hari mereka keluar bergegas dari alam kubur
seperti mereka lari menuju nasibnya yang baik,
seperti belalang yang bertebaran, lari dengan rasa takut menghadap Malaikat
yang memanggil munuju Allah
hari kiamat,
hari bumi digoncangkan, langit bagaikan nanah mayat,
gunung-gunung hancur berserakan,
hari air yang panas tak terasa panasnya
hari bersaksi dan disaksikan,
hari para malaikat berbaris dan bershaf-shaf

Allâhummarham mawqifî fî dzâlikal yawm bi-mawqifî fî hâdzal yawm, walâ tukhzinî fî dzâlikal mawqifi bimâ janaytu ‘alâ nafsî, waj’al yâ Rabbi fî dzâlikal yawm ma’a awliyâika manthalaqî, wa fî zumrati Muhammadin wa Ahli baytihi ‘alayhimus salâm makhsyarî, waj’al hawdhahu mawridî, wa fil ghurril kirâmi mashdarî, wa a’thinî kitâbî bi-yamînî, hattâ afûza bi-hasanâtî, wa tubayyidha bihi wajhî, wa tuyassira bihi hisâbî, wa turajjiha bihi mîzânî, wa amdhiya ma’al fâizîna min ‘ibâdikash shâlihîna ilâ ridhwânika wa jinânika Ilâhal ‘âlamîn.

Ya Allah, kasihi keadaanku pada hari itu dengan keadaanku hari ini.
Jangan hinakan aku pada hari itu dengan kezalimanku terhadap diriku.
Ya Rabbi, jadikan perjalananku pada hari itu bersama para kekasih-Mu,
dan mahsyarku golongan Muhammad dan ahlul baytnya (sa)
Jadikan telaga Muhammad tempat kembaliku,
cahaya kemuliaannya keberangkatanku
Anugerahkan padaku buku catatanku di tangan kananku
sehingga aku beruntung dengan amal-amal baikku;
Dengannya putihkan wajahku, mudahkan hisabku, lebihkan timbanganku,
Berangkatkan aku bersama orang-orang yang beruntung dari hamba-hamba-Mu yang saleh menuju ridha-Mu dan surga-Mu ya Ilahal ‘alamin.

Allâhumma innî a’ûdzu bika min an tafdhahanî fî dzâlikal yawm bayna yadayil khalâiqa bijarîratî, aw alqal khizya wan nadâmata bi-khathîatî, aw an tuzhhira fîhi sayyiâtî ‘alâ hasanâtî, aw an tunawwiha baynal khalâiqi bismî, yâ Karîmu yâ Karîmu al’afwa al’afwa assatra assatra.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu
Jangan hinakan aku pada hari itu di hadapan-Mu
dan makhluk-Mu karena rahasiaku,
Jangan pertemukan aku dengan kehinaan dan penyesalan
karena dosa-dosaku,
Jangan tampakkan keburukan-keburukanku di atas kebaikan-kebaikanku,
jangan puji aku dengan namaku di hadapan makhluk-Mu
Ya Karim ya karim, maafkan aku, ampuni aku.

Allâhumma wa a’ûdzu bika min an yakûna fî dzâlikal yawm fî mawqifil asyrâri mawqifî, aw fî maqâmil asyqiyâi maqâmî. Wa idzâ mayyazta bayna khalqika fasuqta kullan bi-a’mâlihim zumaran ilâ manâzilihim, fa-suqnî birahmatika fî ‘ibâdikash shâlihîn, wa fî zumrati awliyâikal muttaqîna ilâ jannâtika yâ Rabbal ‘âlamîn.

Ya Allah, lindungi keadaanku hari itu dari keadaan orang-orang yang buruk,
kedudukanku dari kedudukan orang-orang yang celaka
Jika Kau bedakan di antara makhluk-makhluk-Mu lalu Kau pisahkan mereka menurut amal-amal mereka munuju tempat tinggal mereka,
maka masukkan aku dengan rahmat-Mu ke pada kelompok hamba-hamba-Mu yang saleh dan para kekasih-Mu menuju ke surga-Mu ya Rabbal ‘alamin.

Kemudian ucapkan salam:

Asalâmu’alayka yâ Rasûlallâh, Assalâmu’alayka ayyuhan basyîrun nadzîr, Assalâmu’alayka ayyuhas sirâjul munîr, Assalâmu’alayka ayyuhas safîru baynallâh wa bayna khalqih.

Salam atasmu, ya Rasulallah
Salam atasmu, wahai pembawa berita bahagia dan peringatan
Salam atasmu, wahai pelita yang menerangi
Salam atasmu, wahai duta di hadapan Allah dan makhluk-Nya

Asyhadu yâ Rasûlallâh annaka kunta nûran fil ashlâbisy syâmikhah wal arhâmil muthahharah, lam tunajjiskal jâhiliyyatu bi-anjâsihâ, walam tulbiska min mudlahimmâti tsiyâbihâ. Wa asyhadu yâ Rasûlallâh annî mu’minun bika, wa bil-aimmati min ahli baytika mûqinun, bi-jamî’i mâ atayta bihi râdhin mu’minun. Wa asyhadu annal aimmata min ahli baytika a’lâmul hudâ, wal ‘urwatul wutsqâ, wal hujjatu ‘alâ ahlid dun-yâ.

Ya Rasulallah, aku bersaksi
Engkau adalah cahaya di dalam sulbi yang mulia dan rahim yang disucikan
Engkau tidak pernah ternodai oleh noda jahiliyah,
Tidak pernah tersentuh oleh pakaian kehinaan jahiliyah

Ya Rasulallah, Aku bersaksi bahwa
aku mempercayaimu dan meyakini para Imam dari Ahlul baitmu,
ridha dan percaya terhadap semua risalahmu.
Aku bersaksi bahwa para Imam dari Ahlul baitmu paling mengetahui petunjuk, tali yang kokoh dan hujjah bagi penduduk dunia.

Allâhumma lâ taj’alhu âkhiral ‘ahdi min ziyârati nabiyyika ‘alayhi wa alihis salâm. Wa in tawaffaytanî fa-innî asyhadu fî mamâtî ‘alâ mâ asyhadu ‘alayhi fî hayâtî, annaka Antallâhu lâ ilâha illâ Anta wahdaka lâ syarîka lak(a), wa anna Muhammadan ‘abduka wa rasûluka, wa annal aimmata min ahli baytika awliyâuka wa anshâruka wa hujajuka ‘alâ khalqika, wa khulafâuka fî ‘ibâdika, wa a’lâmuka fî bilâdika, wa khuzzânu ‘ilmika, wa hafazhatu sirrika, wa tarâjimatu wahyika.

Ya Allah, jangan jadikan kesempatan ini kesempatan yang terakhir untuk berziarah kepada Nabi-Mu saw.
Jika Kau matikan aku, aku akan bersaksi dalam kematianku seperti apa yang kupersaksikan dalam hidupku, bahwa:
Engkau adalah Allah, tiada Tuhan selain Engkau Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Mu, Muhammad adalah hamba-Mu dan Rasul-Mu, para Imam dari Ahlul baytnya adalah para kekasih-Mu, pasukan-Mu dan hujjah-Mu terhadap makhluk-Mu, para khalifah-Mu atas hamba-hamba-Mu, orang-orang yang paling alim di seluruh negeri-Mu, khazanah ilmu-Mu, pemelihara rahasia-Mu dan penerjemah wahyu-Mu.

Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad, wa balligh rûha Nabiyyika Muhammadin wa ?lihi fî sâ’atî hâdzihi wa fî kulli sâ’ah tahiyyatan minnî wa salâman, was salâmu ‘alayka yâ Rasûlallâh wa rahmatullâhi wa barakâtuh, la ja’alahullâhu âkhiru taslîmî ‘alayka.

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sampaikan salam dan hormatku kepada ruh Nabi-Mu Muhammad dan keluarganya saat ini dan setiap saat. Ya Rasulallah, semoga salam, rahmat dan keberkahan Allah senantiasa tercurahkan kepadamu. Dan semoga Allah tidak menjadikan salam ini sebagai salamku yang terakhir padamu.
(Kitab Mafatihul Jinan,kunci-kunci surga)