Pages

Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Januari 2015

Kapan Kita Harus Tidur?

Imam Ali as berkata, "Pecinta dunia adalah orang yang tidur dalam keadaan kenyang dan banyak tidur akan merusak jiwa dan membawa madharat".

Tidur Gaflah adalah tidur disaat acara-acara keagamaan.

Tidur yang celaka adalah tidur disaat waktu sholat.

WARNA HIJAU: TIDUR QAILULAH adalah tidur sebelum dzuhur sampai masuk waktu dzuhur dan setelah Salat Dzuhur sampai waktu ashar. Ini jenis tidur yang sunnah. Tidur ini akan menghilangkan kemalasan dan menguatkan daya ingat.

WARNA COKLAT: TIDUR GHAILULAH adalah tidur di penghujung hari (menjelang tenggelamnya matahari)  yang akan menyebabkan sakit, bahkan kematian.

WARNA MERAH MUDA: TIDUR AILULAH adalah tidur antara terbitnya fajar shodiq dengan terbitnya matahari. Tidur semacam ini sangat buruk dan tercela, serta menyebabkan kemiskinan dan kuningnya wajah.

WARNA MERAH: TIDUR HAILULAH adalah tidur setelah dzuhur atau waktu dzuhur. Karena ia pemisah antara dzuhur dan salat. Disebut HAILULAH karena menunda-menunda salat awal waktu adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidur diwaktu tersebut sangat buruk.

WARNA BIRU: TIDUR TUKHSHAH adalah tidur setelah waktu isya'. Tidur semacam ini menyebabkan bertambahnya energi dan rezeki yang berkah. Tidur setelah Salat Isya' sampai pertengahan malam sebanding dengan tidur 3 jam mulai pertengahan malam sampai masuk waktu subuh.

WARNA KUNING: TIDUR FAILULAH adalah tidur setelah terbit matahari yang akan berakibat kemalasan dan lemahnya daya ingat.

Adapun berapa jam kita harus tidur bisa liat gambar dengan batasan warna-warnanya.

Itulah waktu-waktu tidur berdasarkan riwayat.

Sabtu, 21 Januari 2012

MENGAPA ORANG INDONESIA SAKIT KANKER?

"Indonesia sangat kaya tanaman berkhasiat antikanker, jauh lebih kaya daripada Cina, dan lebih bagus mutunya. Tetapi mengapa angka kejadian kanker di Indonesia lebih tinggi daripada Cina? Karena orang Indonesia suka sekali makan gorengan..."

(Prof. Dr. Li Peiwen, ahli kanker & obat tradisional senior Cina.)

Rabu, 06 Juli 2011

Manifestasi Penyakit Mulut Akibat Gagal Ginjal Kronik

Latar Belakang

Bedah mulut merupakan perawatan atau tindakan mengatasi penyakit, benda asing atau kerusakan dalam rongga mulut. Sebelum melakukan prosedur pembedahan, seorang dokter gigi akan mengevaluasi beberapa riwayat pasien untuk mengetahui indikasi dan kontra indikasi dalam perawatan. Pasien yang kemungkinan kontraindikasi dalam perawatan pembedahan misalnya ekstraksi gigi harus dihindari ketika ada infeksi aktif sebab anastesi lokal sulit untuk diaplikasikan dan dapat menyebar kebagian lain dalam tubuh. Pasien yang memiliki potensi terkena penyakit serius seperti penyakit hati, diabetes melitus, dan penyakit kelainan darah, harus terlebih dahulu merujuk pasiennya ke dokter umum sebelum dilakukan perawatan dental.

Hubungan antara rongga mulut dengan kesehatan sistemik bukanlah hal yang baru. Lebih dari 2000 tahun yang lalu, Hipocrates mengemukakan bahwa infeksi rongga mulut menyebabkan arthritis. Pada abad ke-19, para dokter mengemukakan teori ”focal infection “, bahwa penyakit kronis dapat disebabkan oleh infeksi dalam rongga mulut. Sekarang ini, perhatian dan penelitian berfokus terhadap hubungan antara infeksi rongga mulut dengan penyakit sistemik. Hal ini menimbulkan peningkatan kewaspadaan perawatan kedoteran gigi pada kondisi sistemik dan bagaimana penyakit dapat bermanifestasi dalam rongga mulut.

Kesehatan umum pasien harus diperhatikan ketika perencanaan perawatan gigi dengan alasan : (1) untuk mencegah kegawat daruratan dalam praktek dokter gigi, (2) untuk mencegah komplikasi serius setelah operasi yang berkaitan dengan perawatan gigi untuk mengenal gejala dan tanda tidak terdiagnosanya penyakit sistemik dan untuk merujuk pasien pada dokter umum bagi pemeriksaan kesehatan.

Oleh karena itu, dalam makalah ini kami sebagai mahasiswa kedokteran gigi membahas mengenai manifestasi penyakit akibat gagal ginjal kronik.

Ginjal

Ginjal adalah organ ekskresi dalam vertebrata yang berbentuk mirip kacang. Ginjal ikut mengatur keseimbangan biokimia tubuh manusia dengan cara :
 Membuang sampah hasil metabolisme
 Mengatur keseimbangan cairan dan elektrolit
 Mempengaruhi keseimbangan asam basa

Defenisi Gagal Ginjal

Gagal ginjal adalah suatu penyakit dimana fungsi organ ginjal mengalami penurunan hingga akhirnya tidak lagi mampu bekerja sama sekali dalam hal penyaringan pembuangan elektrolit tubuh, menjaga keseimbangan cairan dan zat kimia tubuh seperti sodium dan kalium di dalam darah atau produksi urine.

Gagal ginjal ini dapat menyerang siapa saja yang menderita penyakit serius atau terluka dimana hal itu berdampak langsung pada ginjal itu sendiri. Gagal ginjal sering dijumpai pada usia dewasa, terlebih pada usia lanjut.

Etiologi Gagal Ginjal

Terjadinya gagal ginjal disebabkan oleh beberapa penyakit yang diderita oleh tubuh yang secara perlahan-lahan berdampak pada kerusakan organ ginjal. Adapun beberapa penyakit yang sering kali berdampak kerusakan ginjal, diantaranya:
1. hipertensi;
2. diabetes mellitus;
3. adanya sumbatan pada saluran kemih (batu, tumor, penyempitan/striktur);
4. kelainan autoimun, misalnya lupus eritematosus sistemik;
5. kanker;
6. ginjal yang abnormal, dimana terjadi perkembangan banyak kista pada organ ginjal (polycystic kidney disease);
7. glomerulonephritis, suatu keadaan dimana rusaknya sel penyaringan pada ginjal baik akibat peradangan oleh infeksi atau dampak dari hipertensi.
8. kehilangan banyak cairan yang mendadak (muntaber, perdarahan, luka bakar);
9. TBC;
10. sifilis;
11. malaria;
12. hepatitis;
13. preeclampsia;
14. obat-obatan
15. amiloidosis.

Gagal ginjal biasanya dibagi menjadi dua kategori yang luas  kronik dan akut. Gagal ginjal kronik merupakan perkembangan gagal ginjal yang progresif dan lambat (biasanya berlangsung beberapa tahun), sebaliknya gagal ginjal akut terjadi dalam beberapa haru atau beberapa minggu. Pada kedua kasus tersebut, ginjal kehilangan kemampuannya untuk mempertahankan volume dan komposisi cairan tubuh dalam keadaan asupan makanan normal. Meskipun ketidakmampuan fungsional terminal sama pada kedua jenis gagal ginjal ini, tetapi gagal ginjal akut mempunyai gambaran khas.

Adapun tanda dan gejala terjadinya gagal ginjal yang dialami penderita secara akut antara lain: mata bengkak, kaki bengkak, nyeri pinggang hebat (kolik), kencing sakit, demam, kencing sedikit, kencing merah/berdarah, sering kencing. Kelainan urine: protein, darah/eritrosit, sel darah putih/leukosit, bakteri.

Sedangkan tanda dan gejala yang mungkin timbul oleh adanya gagal ginjal kronik antara lain: lemas, tidak ada tenaga, nafsu makan, mual, muntah, bengkak, kencing berkurang, gatal, sesak napas, pucat/anemi. Kelainan urine: protein, eritrosit, leukosit. Kelainan hasil pemeriksaan laboratorium lain: creatinine darah naik, hemoglobin turun, urine: protein selalu positif.


Gagal Ginjal Kronik

Definisi Gagal Ginjal Kronik

Gagal ginjal kronik merupakan perkembangan gagal ginjal yang progresif dan lambat (biasanya berlansung beberapa tahun). Gagal ginjal kronik terjadi setelah berbagai macam penyakit yang merusak massa nefron ginjal. Sebagaian besar penyakit ini merupakan penyakit parenkim ginjal difus dan bilateral, meskipun lesi obstroktif pada fraktus urinarius juga dapat menyebabkan gagal ginjal kronik. Pada awalnya, penyakit ginjal menyerang gromerulus (gromerulonefritis) sedangkan jenis yang lain menyerang tubulus ginjal (piolonefritis / penyakit polikistik ginjal) atau dapat juga mengganggu perfusi darah pada perenkim ginjal (nefroklerosis).

Patofisiologi Gagal Ginjal Kronik

Patofisiologi Gagal Ginjal Kronis dapat dibagi menjadi tiga stadium yaitu stadium I,II, dan III.
 Stadium I disebur penurunan cadangan ginjal. Selama stadium ini kreatinin serum dan kadar nitrogen urea darah normal. Dan pasien asimtomatik. Gangguan fungsi ginjal hanya dapat terdeteksi dengan memberi beban kerja yang berat pada ginjal tersebut, seperti tes pemekatan urin yang lama atau dengan mengadakan tes glomerulus yang teliti.
 Stadium II, perkembangan tersebut disebut Insufisiensi Ginjal, bila lebih dari 75 % jaringa yang berfungsi telah rusak (glomerulus besar 23% dari nomal ). Pada tahap ini kadar nitrogen urea darah baru mulai meningkat diatas batas normal. Peningkatan konsentrasi kadar urea darah berbeda-beda, bergantung pada kadar protein pada makanan, pada stadium ini kadar kreatinin serum juga mulai meningkat melebihi kadar normal. Stadium ini juga timbul gejala-gejala nokturia dan poliuria (akibat gangguan pemekatan). Gejala-gejala ini timbul sebagai respon terhadap stres dan perubahan makanan atau minuman yang tiba-tiba. Nokturia (berkemih dimalam hari ) adalah gejala pengeluaran urine waktu malam hari yang menetap sampai sebanyak 700 ml. Poliuriaberarti peningkatan volume urine yang terus menerus. Pengeluaran urine normal sekitar 1500 ml perhari dan berubah-ubah sesuai dengan jumlah cairan yang diminum. poliuria akiobat insufisiensi ginjal biasanya lebih besar pada penyakit yang terutama menyerang tubulus, mekipun biasanya poliuria bersifat sedang dan jarang lebih dari 3 liter/hari.
 Stadium III dan sstadium akhir gagal ginjal progresif disebut penyakit ginjal stadium akhir (ESRD) atau uremia. ESRD terjadi apabila sekitar 90% dari masa nefron telah hancur, atau hanya sekitar 200.000 nefron yang masih utuh. Nilai GFR hanya 10% dari keadaan normal, dan bersihkan keratinin mungkin sebesar 5-10 ml per menit atau kurang. Pada keadaan ini keadaan keratinisasi serum dan kadar BUN akan meningkat dengan sangat menyolok sebagai respons terhadap GFR yang mengalami sedikit penurunan.pada ESRD, paien mulai merasakan gejala-gejala yang cukup parah, karena ginjal tidak sanggup lagi mempertahankan homeostatis cairan dan elektrolit dalam tubuh. Urine menjadi isoomotis dengan plasma pada berat jenis yang tetap sebesar 1,010. Pasien biasanya menjadi oligurik (pengeluaran urine kurang dari 500ml/hari) karena kegagalan glomerulus mekipun proses mula-mula menyerang tubulus ginjal.

Etiologi Gagal Ginjal Kronik

Gagal ginjal kronik merupakan keadaan klinis kerusakan ginjal yang progresif dan irreversible yang berasal dari berbagai penyebab. Angka perkembangan penyakit ginjal kronik ini sangat bervariasi. Perjalanan ERSD hingga tahap terminal dapat bervariasi dari 2-3 bulan hingga 30-40 tahun. Penyebab gagal ginjal kronik yang tersering dapat dibagi menjadi delapan kelas, yaitu:
• Infeksi traktus urinarius, pielonefritis, dan nefropati refluks
• Glomerulonefritis
• Nefrosklerosis hipertensif
• Gangguan jaringan ikat
• Gangguan kongenital dan herediter
• Gangguan metabolik
• Nefropati toksik
• Nefropati obstruktif

Manifestasi Klinik Gagal Ginjal Kronik

Pasien yang manifestasi gagal ginjal kronis akan menunjukan beberapa gejala yaitu :
 Gangguan kardiovaskular dan paru, seperti hipertensi arteri, gagal jantung kongesif atau edema paru, perikarditis, kardiomiopati.
 Gangguan gastrointestinal, seperti anoreksia, nausea dan vomitus, foetor uremik, gastroenteritis, ulkus peptikum, perdarahan gastrointestinal, hepatitis, asites nefraktorik pada hemodialisis, peritonitis.
 Gangguan dermatologik, seperti pucat, hiperpigmentasi, pruritus, ekimosis, beku uremik.
 Gangguan cairan dan elektrolit, seperi volume ekspansi dan konstaksi, hipernatremia dan hiponatremia, hiperkalemia dan hipokalemia, asidosis metabolik, hiperfosfatemia, hipokalsemia.
 Gangguan metabolik-endokrin, seperti osteodistrofi renalis, osteomalasia, hipotermia, infertilitas dan disfungsi seksual, artropati (mikroglobulin-beta2 amiloid) dialisis.
 Gangguan neuromuskule, seperti kelelahan, gangguan tidur, nyeri kepala, gangguan mental, letargi, asteriksis, iritabilitas otot, neuropati perifer, bangkitan kejang, koma, kram otot, demensia dialisis, miopati.
 Gangguan hematologik dan imunologik, seperti anemia normoktrom, normositik, limfositopenia, diathesis perdarahan, peningkatan kerentanan terhadap infeksi, leukopenia, hipokomplementemia.

Manifestasi di Rongga Mulut Akibat Gagal Ginjal Kronik

Penurunan fungsi ginjal menyebabkan laju filtrasi glomerulus (LFG) menurun. Hal ini menimbulkan perubahan dalam rongga mulut. Beberapa perubahan dalam rongga mulut yang terjadi yaitu: uremik stomatitis, peningkatan penyakit periodontal, peningkatan deposit kalkulus, penurunan aliran saliva dan napas berbau ammonia.

Adapun manifestasi di rongga mulut karena gagal ginjal kronik, yaitu:
 Dry mouth
 Mucosal ulceration
 Bacterial and fungal plaques
 Pallor of the mucosa ( anaemia )
 Oral purpura
 White plaque ( uraemic stomatitis )
 Giant cell lessions (osteolytic lession in jaws)
Giant cell lesions pada rahang dapat terjadi sama seperti yang disebabkan oleh hyperparathyroidism. Hyperparathyroidism secondary diakibatkan karena gagal ginjal kronik atau karena lamanya dialysis dan akan meningkatkan lesi oral yang mengakibatkan terjadinya osteolytic lession pada tulang.
Pada pasien yang mengalami dialysis, akses ke sirkulasi pasien terutama melalui arteriovenous shunt, biasanya pada lengan bawah, dan mudah terinfeksi sehingga mengakibatkan bakteraemia dan pada akhirnya penderita memerlukan AB prophylaxis.

Manifestasi Penyakit Lidah Akibat Gagal Ginjal Kronik

Salah satu etiologi dari gagal ginjal kronik adalah gangguan metabolik. Gangguan metabolik yang dapat mengakibatkan gagal ginjal kronik antara lain diabetes mellitus, gout, hiperparatiroidisme primer, dan amiloidosis.

Amiloidosis merupakan suatu penyakit metabolik dengan penimbunan amiloid, yaitu suatu protein fiblirar ekstraselular yang abnormal, pada berbagai jaringan. Timbunan amiloid ini dapat merusak ginjal, hepar, limpa, jantung, lidah, dan sistem saraf. Penyebab kematian utama adalah gagal jantung dan gagal ginjal. Amiloid terdeteksi secara histologis sebagai bahan hialin berwarna merah muda terang; amiloid juga menangkap beberapa pewarna khusus, seperti merah Congo. Amiloid dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat protein prekursor dan berdasarkan apakah penimbunan amiloid terjadi secara sistemik (melibatkan banyak organ) atau hanya terbatas pada satu organ atau jaringan. Satu contoh penimbunan amiloid yang terbatas pada satu organ yang sering terjadi ditemukan pada pasien penyakit Alzheimer. Amiloid berasal dari protein membran neuron normal yang disebut protein prekursos Alzheimer (APP). Walaupun terdapat ketidakpastian tentang alasan amiloid terbentuk, namun terbentuk gabungan yang baik antara penumpukan amiloid dan penyakit tertentu. Pada masing-masing kasus, terdapat penumpukan peptide precursor, yang diolah dalam protein amiloid.

Ginjal terkena pada 90% pasien baik amiloidosis primer maupun sekunder. Fibril-fibril pada amiloidosis primer terdiri dari bagian rantai ringan monoclonal (juga disebut amiloidosis rantai ringan atau amiloidosis AL). amiloidosis primer berkaitan dengan myeloma multiple dan rantai ringan berasal dari ploriferasi monoclonal limfosit B atau sel plasma yang menghasilkan immunoglobulin abnormal. Gagal ginjal progresif biasanya terjadi pada amiloidosis primer. Angka rata-rata kelangsungan hidup pasien nieloma multiple sangat buruk hingga kurang dari 1 tahun. Penyebab utama kematian adalah gagal jantung, gagal ginjal, infeksi, dan myeloma yang progresif. Pengobatan amiloidosis primer tidak memuaskan, walaupun kerugian dari deposit amiloid dengan penggunaan terapi steroid yang intensif dan agen sitotoksik (melfalan) telah dijelaskan.

Amiloidosis sekunder (juga disebut amiloidosis reaktif atau didapat [AA]) paling sering muncul sebagai komplikasi penyakit peradangan kronik. Penyakit yang menyebabkan amiloidosis sekunder jenis ini adalah arthritis rematoid, tuberculosis, bronkiektasis, penyakit Crohn, osteomielitis kronik, dan ulkus dekubitus. AA juga dapat berkaitan dengan demam mediteranian heredofamilial, yaitu suatu gangguan dominan autosomal. Dalam amiloidosis sekunder, precursor amiloid adalah reaktan fase akut bersirkulasi yang dikenal sebagai amiloid A serum (SAA), yang dihasilkan secara berlebihan dalam hepar. SAA yang berlebihan akan diambil oleh monosit atau makrofag; SAA akan dipecah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil (disebut protein AA) yang nantinya akan tertimbun dalam jaringan. Amiloidosis sekunder dapat menyebabkan gagal ginjal stadium akhir (ESRF), khususnya pada pasien yang memiliki kadar SAA terus-menerus tinggi. Amiloid dapat tertimbun dalam pembuluh darah ginjal, tubulus, dan glomerulus (menghasilkan nodul-nodul menyerupai glomerulosklerosis diabetik). Biasanya, diagniosis klinis tidak ditegakkan sampai penyakit menjadi berat. Kisaran protein pada nefrotik (>3,5 g/hari) dan edema merupakan tanda yang sering. Keberhasilan pengobatan menggunakan kolkisin yang didasari oleh penyakit inflamasi, kadang-kadang dapat menyebabkan resolusi atau perbaikan proteinuria dan penimbunan amiloid. Pasien yang berkembang menjadi ESRF dapat diobati dengan dialysis atau transplantasi ginjal.

Jenis amiloid yang tersusun oleh mikroglobulin-2 merupakan ciri khas pada pasien yang melakukan dialysis dalam waktu yang lama. Mikroglobulin-2 adalah suatu protein berberat molekul kecil yang normalnya diekskresikan dalam urine namun didialisis dengan buruk sehingga tertimbun pada darah pasien ESRD. Protein ini kemudian terdeposit pada tulang, sendi, dan struktur periartikular bahu, leher, tangan, pergelangan tangan, dan tempat lain yang menyebabkan nyeri dan pembatasan gerak. Sebagian besar pasien yang melakukan dialysis lebih dari 10 tahun akan mengalami amiloidosis. Gambaran yang timbul meliputi kista tulang, fraktur patologis, arthritis, dan sindrom terowongan karpal akibat penumpukan amiloid pada pergelangan tangan yang terperangkap dalam nervus medianus. Gejala dapat berkurang dengan obat antiinflamasi nonsteroid (AINS) atau dicegah dengan transplantasi ginjal secepatnya.

Kesimpulan

Gagal ginjal total dibagi dalam dua sindrom: (1) gagal ginjal kronik, dimulai dengan kerusakan yang bersifat progresif lambat pada setiap nefron yang terjadi dalam waktu yang lama dan tidak reversible.; (2) gagal ginjal akut, seringkali berkaitan dengan penyakit kritis, berkembang cepat dalam hitungan beberapa hari hingga minggu, dan biasanya reversible bila pasien dapat bertahan dengan penyakit kritisnya.
Salah satu etiologi dari gagal ginjal kronik adalah gangguan metabolik. Gangguan metabolik yang dapat mengakibatkan gagal ginjal kronik antara lain diabetes mellitus, gout, hiperparatiroidisme primer, dan amiloidosis.
Amiloidosis merupakan suatu penyakit metabolik dengan penimbunan amiloid, yaitu suatu protein fiblirar ekstraselular yang abnormal, pada berbagai jaringan.

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM DAN ILMU KEDOKTERAN

BAB I
PENDAHULUAN

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar “Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
a. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
b. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
c. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).

B. Aborsi Menurut Pandangan Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

C. Aborsi Menurut Ilmu Kedokteran
Tingginya animo masyarakat untuk melakukan praktek aborsi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum dan nilai agama sering kali masalah aborsi dianggap enteng dan prakteknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekalipun tidak jarang merenggut nyawa sang ibu ataupun berbuntut perkara hukum.
Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan dengan hak-hak reproduksinya yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1984 semangatnya untuk memberikan hak bagi kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bukan meliberalkan hak reproduksi perempuan yang disalahpahami kebebasan untuk memutuskan kapan dan akankah perempuan mempunyai anak sekalipun dengan melakukan aborsi sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya.
Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan. Pengertian ini kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi. Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan.
Persoalan aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang bernyawa. Yang jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.
Dalam ilmu kedokteran, pengguguran janin setelah janin berusia tiga bulan dikenal dengan istilah fetuscid, yakni pembunuhan janin yang sudah memasuki usia lahir dan akan hidup sebagai manusia. Praktek fetuscid ini di luar negeri juga dilarang keras.

Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam kaitan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
iii. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits, Kaidah Fiqih dan berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT:
a. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
2. Hadits nabi saw:
a. ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
b. ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
3. Kaidah Fiqih :
a. ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1. Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
2. Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
3. Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
4. Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
5. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
6. Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
7. Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.

D. Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut
Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.


Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Histerotomy (untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga)
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per 100.000 kasus aborsi dengan cara ini. (Sumber: Situs National Right to Life Committee, www.nrlc.org dan buku Ilmu Kebidanan terbitan Yayasan Bina Pustaka, 1994).

E. Legalisasi Aborsi Adalah Menghalalkan Yang Haram
Melegalisasi aborsi bukan sekedar bertentangan dengan syariah Islam seperti pada poin kritik 2.1. dan 2.2. namun juga sudah menyentuh wilayah yang sensitif, yaitu Aqidah Islam. Mengapa? Sebab legalisasi aborsi secara langsung atau tidak berarti menghalalkan zina (free sex) dan menghalalkan pembunuhan (aborsi). Padahal menghalalkan yang haram atau sebaliknya mengharamkan yang halal adalah perbuatan syirik yang dapat merusak syahadat seorang muslim. Na'uzhu billah min dzalik. (Lihat Said Hawwa, Al Islam, (Jakarta : GIP, 2004) hal.106). Hal itu dikarenakan, menetapkan halal haramnya sesuatu adalah hak Allah semata, sesuai firman-Nya (artinya) : ”Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah”. (QS Al-A’raaf [7]: 54) Maka dari itu, manusia yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal, berarti telah mengangkat dirinya sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Manusia seperti itu telah menjadi sekutu Allah. Allah SWT berfirman (artinya) : ”Mereka itu (kaum Yahudi dan Nasrani) menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS At-Taubah [9] :31).
Ayat ini pernah dibacakan oleh Rasulullah SAW kepada Ketika Adi Bin Hatim (saat masih beragama Kristen). Maka Adi bin Hatim berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi dan Nasrani itu tidak menyembah orang alim dan rahib mereka.” Maka Nabi SAW menjawab, “Benar! Tapi mereka mengharamkan yang halal dan mengharamkan yang halal, lalu kaum mereka mengikutinya. Itulah bentuk penyembahan kaum Yahudi dan Nasrani kepada pemuka agama mereka. (HR. Tirmidzi) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1990), hal. 19-21.)
Maka dari itu, legalisasi aborsi di samping melawan Syariah Islam, juga melawan Aqidah Islam. Piha-pihak yang proaborsi jika mereka muslim, dan tahu benar bahwa upaya legalisasi aborsi adalah bertentangan dengan nash yang qath'I (pasti) tentang haramnya zina (QS 17:32) dan haramnya pembunuhan (QS 6:151 dan 17:31), maka tak diragukan lagi, mereka akan menjadikan orang murtad dan musyrik yang telah keluar dari agama Islam.

F. Legalisasi Aborsi Adalah Agenda Global Barat
Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang selalu dipropagandakan negara-negara Barat yang kafir, terutama Amerika Serikat, melalui badan-badan dunia seperti PBB.
Jadi, upaya legalisasi aborsi bukan inisiatif murni pihak-pihak yang pro aborsi, melainkan sudah menjadi agenda global Barat untuk mensekulerkan umat Islam di seluruh dunia. Hal itu dapat dibuktikan dari fakta bahwa isu legalisasi aborsi telah menjadi isu global yang diserukan lembaga-lembaga internasional kepada pemerintah di setiap negara.
Serangkaian konvensi internasional mengenai jaminan hak atas kesehatan reproduksi telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, yang hasilnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga terdapat kesepakatan ICPD (International Conference on Population and Development) di Cairo, Mesir, tahun 1994, yang menyepakati visi 20 tahun untuk membina keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan upaya-upaya pembangunan terkait lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca:dipaksa) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasionalnya masing-masing. Juga terdapat kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota Gerakan Negara Non Blok (GNB) menandatangani Beijing Message pada Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995.
GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi untuk menyetarakan pria dan perempuan dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi, dan keadilan sosial, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap kesempatan. (Kompas, 4/9/1995, Pesan Beijing dari GNB.
Jelaslah bahwa legalisasi aborsi sesungguhnya adalah bagian dari upaya global Barat agar umat Islam mengikuti ideologi kapitalisme sekuler. Maka upaya legalisasi aborsi itu harus dicegah dan dihancurkan, karena akan sangat berbahaya bagi umat Islam. Umat Islam akan semakin didominasi dan dicengkeram oleh ideologi kapitalisme yang kufur. Padahal Islam telah mengharamkan umatnya untuk memberi jalan apa saja kepada kaum kafir untuk mendominasi umat Islam, termasuk jalan berupa UU yang menghalalkan aborsi. Allah SWT berfirman (artinya): ”Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisaa` [4] : 141)




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam.




DAFTAR PUSTAKA

http://andreas09.wordpress.com/konsultasi islam >> aborsi dalam pandangan hukum islam/

http://www.khilafah1924.org/kritik islam terhadap kemungkinan legalisasi aborsi dalam amandemen uu no 23/1992 (edisi mu'tamadah)/

http://www.dakwatuna.com/fiqih kontemporer/aborsi dalam perspektif syariah dan medis/

HIPOTENSI ORTOSTATIK (ORTHOSTATIC HYPOTENSION)

DEFINISI

Hipotensi Ortostatik (Orthostatic Hypotension) adalah penurunan tekanan darah yang berlebihan ketika seseorang sedang berdiri, yang menyebabkan berkurangnya aliran darah ke otak dan pingsan.


PENYEBAB

Hipotensi ortostatik bukankah suatu penyakit yang spesifik tetapi merupakan ketidakmampuan untuk mengatur tekanan darah dengan segera.

Hipotensi ortostatik memiliki banyak penyebab:
1. Pengaruh gaya gravitasi bumi
Jika seseorang berdiri secara tiba-tiba, gaya gravitasi menyebabkan sejumlah darah terkumpul di dalam pembuluh vena di tungkai dan tubuh bagian bawah. Pengumpulan darah ini mengakibatkan berkurangnya sejumlah darah yang akan kembali ke jantung dan sejumlah darah yang akan dipompa oleh jantung. Sebagai akibatnya tekanan darah menurun.
Tubuh akan segera memberikan respon, dimana denyut jantung bertambah cepat dan kontraksinya menjadi lebih kuat. Pembuluh darah mengkerut sehingga kapasitasnya lebih kecil.
Jika respon kompensasi tersebut gagal atau tidak lancar, akan terjadi hipotensi ortostatik.
2. Pengaruh obat-obatan
Sebagian besar episode hipotensi ortostatik merupakan akibat dari efek samping obat, terutama obat tertentu yang diberikan untuk mengatasi kelainan kardiovaskuler dan terutama pada orang tua.
Sebagai contoh, diuretika (terutama diuretika yang kuat dan dalam dosis tinggi), bisa menyebabkan berkurangnya volume darah dengan mengeluarkan cairan dari tubuh sehingga tekanan darah menurun.
Obat-obat yang melebarkan pembuluh darah (misalnya nitrat, penghalang kalsium dan penghambat ACE), akan meningkatkan kapasitas pembuluh darah sehingga menurunkan tekanan darah.
3. Perdarahan atau kehilangan cairan yang berlebihan
Perdarahan atau kehilangan cairan berlebihan (karena muntah, diare, keringat berlebihan, diabetes yang tidak diobati atau penyakit Addison), bisa menurunkan volume darah.
4. Gangguan pada sistem sensor
Sistem sensor di dalam arteri yang memicu terjadinya respon kompensasi, bisa mengalami gangguan karena obat tertentu, yaitu barbiturat, alkohol dan obat-obat yang digunakan untuk mengobati tekanan darah tinggi dan depresi.
5. Pengaruh penyakit tertentu
Penyakit yang merusak saraf yang mengatur diameter pembuluh darah, juga bisa menyebabkan hipotensi ortostatik. Hal ini sering merupakan komplikasi dari diabetes, amiloidosis dan cedera tulang belakang.


GEJALA


Sebagian besar penderita mengalami:
- pingsan
- kepala terasa melayang/berputar
- pusing
- bingung/linglung
- penglihatan kabur (pada saat bangkit dari tempat tidur secara tiba-tiba atau ketika berdiri setelah duduk dalam waktu yang lama).

Kelelahan, latihan, alkohol atau makanan berat bisa memperburuk gejala.
Penurunan aliran darah ke otak juga dapat menyebabkan penderita jatuh pingsan dan bahkan kejang.


DIAGNOSA


Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
Diagnosis akan semakin kuat jika tekanan darah menurun secara berarti pada saat penderita berdiri dan kembali normal jika penderita berbaring.


PENGOBATAN

Jika penyebab hipotensi ortostatik tidak dapat diobati, maka yang dapat dilakukan adalah mengurangi atau menghilangkan gejalanya.
Orang yang rentan sebaiknya tidak duduk atau berdiri secara tiba-tiba, atau tidak berdiri terlalu lama.

Jika tekanan darah rendah disebabkan oleh pengumpulan darah di tungkai, bisa digunakan stoking elastik.
Jika penyebabnya adalah tirah baring yang lama, penderita bisa mengatasi keadaan ini dengan duduk tegak untuk waktu yang lebih lama setiap harinya.

Efedrin atau fenilefrin bisa membantu mempertahankan tekanan darah.
Volume darah juga dapat ditambah dengan meningkatkan asupan garam dan jika perlu bisa diberikan hormon yang menyebabkan tertahannya garam (misalnya fludrocortisone).
Penderita yang tidak memiliki kegagalan jantung atau tekanan darah tinggi sering dianjurkan untuk menambahkan garam pada makanan mereka secara bebas atau dianjurkan untuk memakan tablet garam.

Orang tua dengan hipotensi ortostatik sebaiknya banyak minum air dan sedikit atau jangan minum alkohol.

Jika pengobatan diatas gagal, bisa diberikan obat lainnya (propanolol, dihydroergotamine, indometasin dan metoclopramide).\


PROGNOSIS

Penderita diabetes dengan tekanan darah tinggi yang juga mengalami hipotensi ortostatik, memiliki prognosis yang buruk.

Jika penyebabnya adalah volume darah yang rendah atau obat tertentu, keadaan ini bisa diatasi dengan segera.